Menlu: Jangan Campuradukkan Batas Laut dengan Status Kepemilikan Pulau
Reporter
Editor
Senin, 25 Agustus 2003 12:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia tidak perlu risau akan kepemilikan lima pulau yang beresiko untuk disengkatakan. Pasalnya, sudah jelas pulau-pulau tersebut milik Indonesia. Tapi, yang perlu diperhatikan adalah status batas laut, termasuk batas landas kontinen, batas laut wilayah, dan zona ekonomi eksklusif, kata Menteri Luar Negeri, Hasan Wirajuda, usai menghadiri serah terima jabatan Sekjen ASEAN, di gedung Sekretariat ASEAN, Senin (6/1). Seperti diketahui, ada lima pulau di Indonesia yang beresiko menjadi sengketa dengan negara tetangga. Kelimanya adalah pulau Myangas, pulau yang berbatasan dengan Filipina; Pulau Nipah, yang berbatasan dengan Singapura; Pulau Pasir, di dekat Kepulauan Christmast di perairan Nusa Tenggara Timur, yang dilirik Australia; pulau yang belum bernama, di perairan sebelah timur Kalimantan Barat, yang selama ini telah dimanfaatkan para pelaut Thailand; dan, Pulau Mapia, yang berbatasan dengan Papua New Guinea. Saat ini, masalah yang dihadapi Indonesia adalah masalah perbatasan. Hal ini disebabkan adanya kurangnya pengetahuan yang seragam dari masyarakat Indonesia. Jadi, sebenarnya tidak ada yang perlu disengketakan, kata Hasan. Ditegaskan, status batas-batas laut tersebut beberapa di antaranya masih dalam proses negosiasi. Jadi, jangan campuradukkan antara batas laut dengan status kepemilikan pulau, tegas Wirajuda. (D.A. Candraningrum-Tempo News Room)
Berita terkait
Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli
2 menit lalu
Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.