Penasehat Hukum Terpidana Ancam Ajukan Banding

Reporter

Editor

Senin, 17 November 2003 15:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penasehat hukum enam terpidana kasus pembunuhan staf UNHCR menyatakan akan mengajukan banding bila jaksa penuntut mengajukan banding atas putusan hakim. Ketua tim pengacara, Nicholai A.G., menilai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, AA Gde Dalem, yang memvonis enam kliennya dengan hukuman 10 – 20 bulan sebagai hal yang wajar. “Pernyataan Jaksa Agung yang menilai vonis itu terlalu rendah merupakan bentuk intervensi terhadap pengadilan,” kata Nicholai kepada wartawan di kantor pengacara Suhardi Soemomoeljono, Jalan Raden Saleh nomor 6, Jakarta, Rabu, 9/5.

Pernyataan ini merupakan tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Marzuki Darusman yang mengatakan akan mengajukan banding dua hari lalu (7/5). Pernyataan Marzuki tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas kecaman Sekretaris Jendral PBB, Kofi Anan yang menilai putusan hakim tidak adil.

Menurut Nicholai, dakwaan atas enam orang kliennya melakukan pembunuhan tidak terbukti karena keterangan saksi dan bukti-bukti tidak mendukung dakwaan. Apalagi tuduhan itu hanya didasarkan pada keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga dakwaan melangar pasal 338 tentang pembunuhan dan tuntutan hukum tiga tahun tidak terbukti. Oleh karena itu, kata Nicholai, majelis hakim menganggap tindakan terdakwa hanya memenuhi dakwaan subsider tentang pelanggaran pasal 170 dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, tentang perusakan barang-barang milik umum dan dijatuhi hukuman penjara 10 – 20 bulan.

Alex Frans, anggota tim penasehat hukum lainnya, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat, karena kliennya hanya terbukti merusak kaca-kaca gedung UNHCR. “Hukuman 20 bulan sudah berat dibandingkan dengan 18 bulan yang dijatuhkan untuk koruptor yang melarikan diri,” jelas Frans. Frans kecewa atas pernyataan Jaksa Agung yang menyatakan bahwa hukuman terhadap kliennya terlalu ringan. Menurutnya, Marzuki telah menjadi corong internasional dan tidak memperhatikan kepentingan warga negara Indonesia sendiri. Seharusnya dia tidak perlu mengajukan banding dan bisa menjelaskan kepada dunia internasional mengenai masalah yang sebenarnya.

Frans mengatakan, Marzuki tidak paham kondisi di lapangan saat terjadi peristiwa pembunuhan pada 6 September 2000 di Atambua, Nusa Tenggara Timur. Nicholai menambahkan, jika kliennya terus ditekan, tim pengacara akan membuka rahasia yang selama ini belum diketahui publik. “Apapun risikonya akan kami tanggung, meskipun hal itu akan membuat bangsa kita malu,” ujar Nicholai. (Jobpie Sugiharto)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

3 menit lalu

Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

Pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas Wali Kota Gorontalo Marten Taha. Program serba gratis sejak lahir hingga meninggal, dari sekolah sampai kesehatan.

Baca Selengkapnya

4 Cara Translate File PDF Bahasa Inggris ke Indonesia Gratis

4 menit lalu

4 Cara Translate File PDF Bahasa Inggris ke Indonesia Gratis

Ada banyak cara translate file PDF Bahasa Inggris ke Indonesia secara gratis. Anda pun tak perlu repot menerjemahkan satu-satu. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Makin Populer Berkat Lovely Runner, Byeon Woo Seok Diserbu Fans di JIFF

6 menit lalu

Makin Populer Berkat Lovely Runner, Byeon Woo Seok Diserbu Fans di JIFF

Byeon Woo Seok sempat tidak fokus setelah berhadapan langsung dengan begitu banyak penggemarnya yang hadir di Jeonju International Film Festival.

Baca Selengkapnya

Israel Gerebek Kantor Al Jazeera di Yerusalem Usai Pemberedelan

8 menit lalu

Israel Gerebek Kantor Al Jazeera di Yerusalem Usai Pemberedelan

Israel menggerebek kamar hotel di Yerusalem yang dijadikan kantor oleh media Al Jazeera, setelah menutup operasi lokal stasiun televisi tersebut.

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

9 menit lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

10 menit lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

11 menit lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Tiba di Paris untuk Laga Playoff Olimpiade Paris 2024 Lawan Guinea

12 menit lalu

Timnas Indonesia U-23 Tiba di Paris untuk Laga Playoff Olimpiade Paris 2024 Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 telah tiba di ibu kota Prancis, Paris, untuk memainkan pertandingan playoff melawan Guinea.

Baca Selengkapnya

Tangga Bersejarah dari Perang Dunia II di Hawaii Dibongkar, Banyak Wisatawan Abaikan Peringatan

14 menit lalu

Tangga Bersejarah dari Perang Dunia II di Hawaii Dibongkar, Banyak Wisatawan Abaikan Peringatan

Haiku Stairs di Hawaii ditutup untuk umum sejak 1987 karena dianggap berbahaya. Namun, banyak wisatawan tetap menaikinya dan mengabaikan peringatan.

Baca Selengkapnya

Kaya Aktivitas Perikanan dan Tambang, Teluk Kendari Mendangkal dengan Cepat

15 menit lalu

Kaya Aktivitas Perikanan dan Tambang, Teluk Kendari Mendangkal dengan Cepat

Teluk Kendari di kota Kendari mengalami pendangkalan yang dramatis selama sekitar 20 tahun terakhir. Ini kajian sedimentasi di perairan itu oleh BRIN.

Baca Selengkapnya