Nazriel Irham alias Ariel Peterpan. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO Interaktif, BANDUNG - Sidang kasus video porno di Pengadilan Negeri Bandung mulai memasuki babak baru. Dua terdakwa, Nazriel Irham alias Ariel Peterpan dan Reza Rezaldy alias Rejoy akan menghadapi tuntutan yang dibacakan Jaksa. Sidang tetap berlangsung tertutup untuk umum.
Ariel sendiri sudah tiba di Pengadilan Negeri Bandung. Mengenakan kemeja abu-abu, sweater hijau dengan pantalon katon, Ariel terlihat siap menghadapi sidang tuntutan. "Apapun nanti ya kita terima aja dulu. Setelah ini kan masih ada beberapa tahap lagi, masih ada pembelaan,"kata Ariel yang ditemui di sel tahanan, Kamis (6/1).
Seperti diketahui Ariel didakwa telah membantu penyebaran dua vide porno artis. Pacar artis Luna Maya ini dijerat secara berlapis dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, pasal 282 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Amir Yanto beberapa waktu lalu.