TEMPO Interaktif, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mengklaim telah berkontribusi dalam pengawalan kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi. Kontribusi tersebut diberikan Satuan Tugas ke tim investigasi Refly Harun melalui komunikasi di antara keduanya.
"Beberapa kesempatan kami komunikasi dengan tim investigasi untuk mencari kontribusi apa yang bisa dilakukan dalam pemberantasan mafia hukumnya," kata anggota Satuan Tugas Denny Indrayana di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (22/12).
Setelah isu suap itu bergulir dan masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi melalui laporan hakim Arsyad Sanusi, Mahfud MD, dan tim investigasi, fungsi Satuan Tugas pun berubah. "Kami tidak lagi komunikasi dengan tim, tapi memantau perkembangan kasus di KPK," ujar dia.
Isu suap hakim konstitusi itu menyeruak setelah Refly menulis opini di Kompas (25/10) berjudul "MK Masih Bersih?". Dalam tulisan itu, Refly menyatakan "melihat dengan mata kepala sendiri uang dollar AS senilai Rp 1 miliar, yang menurut pemiliknya akan diserahkan ke salah satu hakim MK". Namun selama 30 hari bekerja, tim tidak bisa membuktikan adanya hakim konstitusi yang menerima suap dari orang-orang yang sedang berperkara.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
1 jam lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
17 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.