TEMPO Interaktif, Purwokerto - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Rustriningsih menyatakan akan memperketat mekanisme pencairan dana bantuan sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan semester I Tahun 2010, potensi penyimpangan Bansos Jawa Tengah mencapai Rp 173 miliar.
”Gubernur sudah merespon hal ini,” ujar Rustriningsih usai menghadiri Seminar Hari Ibu di Purwokerto, Rabu (22/12).
Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, kata Rustriningsih, sebenarnya sempat enggan meneken sejumlah proposal pencairan bantuan sosial di Jawa Tengah. Selain itu, kata dia, Pemprov juga sudah membatasi indeks pencairan bantuan tidak boleh lebih dari Rp 50 juta. “Intinya persyaratan pencairan diperketat,” imbuhnya.
Namun, akibat pengetatan persyaratan itu, kata Rustriningsih, sejumlah pihak mengeluh karena antara besaran bantuan dengan biaya pencairan tidak seimbang. Terutama jika ada pemohon bantuan dari kampung yang mencairkan dananya ke provinsi. “Banyak yang mengatakan tidak cucuk (seimbang),” imbuhnya.
Untuk itu, kata dia, ke depan mekanisme pengetatan pencairan bantuan sosial akan meminimalisir penyelewengan penyaluran bantuan sosial.
Seperti diberitakan sebelumnya, Provinsi Jawa Tengah menempati posisi teratas terkait penyimpangan dana Bantuan Sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK semester I Tahun 2010 potensi penyimpangan Bansos Jateng Rp 173 Miliar. Dari total potensi penyimpangan Rp 765 miliar di 19 propinsi, Jateng menempati posisi pertama dalam nilai potensi kerugian yang mencapai 173,7 miliar.