Jemaat HKBP Pondok Timur Indah menggelar kebaktian di lahan kosong di Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Hamluddin
TEMPO Interaktif, Jakarta - Utusan pengurus Gereja HKBP Bethania Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hari ini Selasa 21 Desember 2010, mengadukan soal penutupan rumah ibadah mereka kepada Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka diterima oleh Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun.
Salah satu pendeta Gereja HKBP Rancaekek yang ikut dalam pertemuan itu, pendeta Hutagalung menjelaskan kronologis dan latar belakang penutupan rumah ibadah mereka kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR. Gereja tersebut selama ini dipergunakan oleh ratusan umat kristen di wilayah Rancaekek. "Kami meminta perlindungan dari aparat pemerintah dan aparat keamanan, namun tidak pernah digubris," ujar pendeta Hutagalung.
Fraksi PDI Perjuangan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Menurut Gayus Lumbuun, kebebasan beragama sudah diatur dalam konstitusi negara. Sesuai Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Sementara, kata Gayus, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan No.9 Tahun 2006 menegaskan tentang kerukunan umat beragama. Jadi, "Dasar hukum apa yang dipakai untuk menutup rumah peribadatan," kata Gayus.
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
2 hari lalu
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.