Inilah Tarif Resmi Paspor Biasa dan Elektronik pada 2011
Reporter
Editor
Jumat, 17 Desember 2010 17:48 WIB
Tersangka ES, dengan barang bukti Paspor Palsu di Polres Jakarta Pusat, Jumat (19/3). Paspor palsu tersebut dijual dengan harga delapan juta rupiah oleh tersangka. TEMPO/Subekti.
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membantah akan menaikkan tarif pembuatan paspor mulai Januari tahun depan.
Menurut juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Maroloan J. Barimbing, tarif justru bakal berkurang lantaran biaya pengambilan sidik jari sebesar Rp 15 ribu ditiadakan. “Jadi isu bahwa tarif paspor akan naik itu tidak benar dan menyesatkan,” kata Barimbing di kantor Direktorat Imigrasi, Jumat (17/12).
Barimbing menjelaskan, peniadaan biaya pengambilan sidik jari itu berlaku untuk semua jenis paspor, baik biometrik maupun paspor elektronik yang akan diluncurkan pada 26 Januari 2010. Dengan demikian, biaya paspor biometrik atau paspor biasa 48 halaman menjadi Rp 255 ribu. Sementara paspor biasa 24 halaman tarifnya Rp 105 ribu.
Adapun biaya paspor elektronik atau <I>e-passport</I> 48 halaman sebesar Rp 655 ribu. Dan <I>e-passport</I> 24 halaman tarifnya Rp 405 ribu. Penentuan tarif itu, kata Barimbing, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum.
Pemerintah akan menerbitkan 10 ribu paspor elektronik selama 2011. “Ini masih uji coba,” kata Barimbing. Paspor hanya diterbitkan secara terbatas di tiga tempat, yakni kantor imigrasi Jakarta barat, kantor imigrasi khusus Soekarno-Hatta, dan kantor imigrasi Jakarta Pusat.
Barimbing menambahkan, masyarakat juga tak diwajibkan memohon paspor elektornik sebab paspor biometrik masih dapat diajukan hingga 2015 dengan masa berlaku lima tahun.
Paspor elektronik berbeda dengan paspor biasa. Dalam paspor ini ditanam <I>chip</I> berisi biodata pemegangnya. Berdasarkan aturan Oraganisasi Penerbangan Sipil Internasional, seluruh negara di dunia wajib menerbitkannya secara menyeluruh paling lambat pada 2015.
Dengan <I>e-passport</I>, di gerbang-gerbang imigrasi di luar negeri, pemegangnya tak perlu bertatap muka dengan petugas imigrasi. Pemegang paspor cukup menempelkan paspor tersebut ke alat pemindai, yang diikuti pemindaian sidik jari.