Baasyir Ditangani 32 Jaksa

Reporter

Editor

Senin, 13 Desember 2010 15:13 WIB

Abu Bakar Baasyir (kanan). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf mengatakan akan segera menyiapkan tim jaksa untuk perkara tindak pidana terorisme dengan tersangka Abu Bakar Ba’asyir. “Jaksanya 32 orang (dalam) timnya. Nanti dibagi mana yang untuk sidang dan penelitian, sesuai dengan kebutuhan,” ujar Yusuf usai proses pelimpahan tahap kedua Ba’asyir di Kejari Jaksel, Senin siang, 13 Desember 2010.

Berkas perkara Ba’asyir hari ini dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Dalam pemeriksaan yang berlangsung satu setengah jam sejak pukul 11.30, Ba’asyir ditunjukkan sejumlah alat bukti oleh jaksa. Namun, dari berbagai jenis alat bukti tersebut, hanya sebuah yang diakui Ba’asyir berkaitan dengan dirinya, yakni telepon genggam miliknya.

Menurut Yusuf, tak masalah jika amir Jamaah Anshorut Tauhid itu mengaku tak kenal dengan sebagian besar alat bukti tersebut. Pengakuan Ba’asyir sudah dicatatkan ke dalam berita acara penolakan. “Yang bersangkutan menandatangani berita penolakan. Itu hak tersangka (untuk menolak). Kan di sidang nanti dikaitkan sebagai petunjuk untuk bukti baru,” jelasnya.

Sejumlah barang yang menjadi alat bukti perkara terorisme Ba’asyir, disebutkan Yusuf, di antaranya sebelas senjata api laras panjang, sebuah senjata api AK-47, rekaman hubungan telepon, uang tunai, dan fotokopi rekening transfer. Banyaknya jenis alat bukti itulah yang membuat jaksa membutuhkan waktu lebih dari satu jam untuk memeriksanya.

Pengasuh pondok pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu disangka terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Perannya pada merencanakan, mengatur, serta pendanaan pelatihan tersebut. Ia juga diduga aktor di balik aksi kawanan teroris di bawah Abdullah Sonata. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 11 jo Pasal 13 huruf a, b, c, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati.

ISMA SAVITRI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

4 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

17 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

18 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya