Jemaat HKBP Rancaekek Akui Belum Kantongi Izin  

Reporter

Editor

Minggu, 12 Desember 2010 15:23 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung - Jemaat Huria Kristen Batak Protestan Batania Rancaekek, Kabupaten Bandung, mengakui jika pihaknya telah melanggar aturan SKB menteri tentang pendirian rumah ibadah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No 16 tahun 2009 tentang tata bangunan

“Kami memang sadar telah melanggar peraturan, tapi kami juga ingin beribadah seperti umat lainnya, karena di sini belum ada tempat beribadah khusus untuk jemaat HKBP Batania,” kata pimpinan jemaat HKBP Batania Rancaekek, Pendeta Badia Ferdinand Hutagalung saat dihubungi Tempo melalui telepon selulernya, Minggu (12/12)

Badia mengatakan, sebelum terjadi insiden penyegelan dua rumah tempat peribadatan HKBP Betania di Bumi Rancaekek Kencana, Jalan Teratai Raya Nomor 51dan 53, Kabupaten Bandung oleh Satuan polisi Pamong Praja Rancaekek, pihaknya sudah melakukan upaya negosiasi.

“Pihak Kecamatan memang mengusulkan agar kami melakukan ibadah di Gereja komplek Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, Sumedang. Kami setuju, asalkan kami dapat jadwal sendiri untuk melakukan ibadah di gereja tersebut, karena tata cara ibadah kami dengan jemaat di gereja itu berbeda, dan jadwal sendiri itu harus mendapatkan disposisi dari rektor IPDN,” ujarnya.

Badia berharap, pihak Kecamatan untuk mengusahakan agar jemaatnya mendapatkan disposisi dari rektor IPDN agar mempunyai jadwal tersendiri. Jika disposisi itu tidak diperoleh, dikatakan Badia, jemaatnya akan tetap melakukan ibadah ditempat lama

“Jika disposisi itu tidak ada, Minggu depan kemungkinan kami akan tetap melakukan ibadat di tempat yang tadi di segel,” katanya.

Pagi tadi, sekitar seratus orang dari Gerakan Reformis Islam Kabupaten Bandung menggeruduk rumah ibadah Huria Kristen Batak Protestan Betania Rancaekek di kompleks Bumi Rancaekek Kencana, Jalan Teratai Raya Nomor 51 RT 5 RW 21, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Mereka menuntut agar rumah yang difungsikan gereja itu ditutup karena tak mengantongi izin dari warga maupun pemerintah.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita terkait

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

28 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

34 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?

Baca Selengkapnya

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.

Baca Selengkapnya

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.

Baca Selengkapnya

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.

Baca Selengkapnya