TEMPO Interaktif, Jakarta - Refly Harun berpendapat bahwa pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi adalah suatu serangan balik pada dirinya. "Itu adalah serangan balik, namun saya pikir itu hal yang biasa di negeri kita," ujarnya ketika dihubungi via telepon malam ini (10/12).
Ia menganggap wajar Mahfud MD melapor ke KPK karena kapasitasnya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Namun ia merasa ada pihak lain yang ikut kelimpungan, karena aksinya.
Ia mengatakan ada satu hal yang aneh terkait pelaporan dirinya ke KPK. Menurutnya, detail laporan tim independen disampaikan secara tertutup kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, namun seolah ada hakim Mahkamah yang kebakaran jenggot karena laporan tersebut. "Tidak usah saya sebutkan secara spesifik, biar masyarakat yang menilainya," jelasnya.
Ia mengatakan pelaporan dirinya sebenarnya merupakan satu hal yang positif, karena sesuai dengan rekomendasi tim independen untuk melaporkan masalah ini ke KPK. "Bagus itu, sebelum dipanggil sudah dilaporkan ke KPK," katanya. Ia mengaku siap mengikuti proses hukum di KPK dan merasa tidak perlu menyiapkan amunisi untuk menyerang balik. "Itu bukan data-style saya," katanya.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
2 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.