Hakim: Eksepsi Ariel Ditolak Karena Isi Diluar Ranah Keberatan  

Reporter

Editor

Senin, 6 Desember 2010 12:39 WIB

Ariel alias Nazril Ilham usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri, Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis hakim sidang kasus video porno dengan terdakwa Nazriel Irham alias Ariel, menjelaskan beberapa alasan dan pertimbangan mereka menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum. Penolakan itu karena isi keberatan yang disampaikan penasehat hukum Ariel berada di luar ranah eksepsi atau keberatan. "Soal (pelanggaran) asas retroaktif dan soal error in persona terkait dakwaan jaksa itu di luar ranah keberatan," kata Syahrul Machmud, anggota majelis hakim yang ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Senin 6 Desember 2010.

Selain itu, soal barang bukti yang tidak disita dari terdakwa dan penolakan penangguhan penahanan terdakwa, menurut Syahrul, juga di luar ranah keberatan. Dalam eksepsi tim penasehat hukum juga dinyatakan bahwa yang berkompeten untuk menangani kasus Ariel adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain itu pasal yang didakwakan jaksa juga ditambah-tambah.

"Padahal kompetensi Pengadilan Jakarta Selatan itu relatif. Pengadilan Negeri Bandung justru berwenang menangani kasus ini (Ariel) karena locus delicti-nya kan di Bandung. Dakwaan jaksa juga tak pernah ditambah," kata Syahrul.

ERICK P.HARDI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Sophia Latjuba ke Luna Maya: Gila Lu Cantik Pintar, Ini Ekspektasinya Si A, Ups

12 Mei 2021

Sophia Latjuba ke Luna Maya: Gila Lu Cantik Pintar, Ini Ekspektasinya Si A, Ups

Luna Maya bertanya tentang kehidupan asmara Sophia Latjuba, termasuk kriteria pria idamannya. Justru berbalik ke Luna Maya.

Baca Selengkapnya

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

27 Desember 2019

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf

Baca Selengkapnya

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

3 Desember 2019

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.

Baca Selengkapnya

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

27 Oktober 2019

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.

Baca Selengkapnya

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

29 Juli 2019

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."

Baca Selengkapnya

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

17 April 2019

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.

Baca Selengkapnya

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

9 April 2019

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.

Baca Selengkapnya

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

7 Februari 2019

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.

Baca Selengkapnya

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

20 November 2018

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.

Baca Selengkapnya

Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

25 Juni 2018

Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

Di Indonesia, Polisi tengah memburu 20 pedofil penyebar konten pornografi anak.

Baca Selengkapnya