Gubernur Minta Diskresi Untuk Kebijakannya  

Reporter

Editor

Kamis, 2 Desember 2010 23:55 WIB

TEMPO Interaktif, BANDUNG - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, forum Asosiasi Pemerintah Provinsi Indonesia (APPSI) mengusulkan pemberian diskresi bagi gubernur saat mengeluarkan kebijakan tidak dianggap melanggar pidana.

"Kalau itu bersifat kebijakan, bukan untuk memperkaya diri sendiri, kepala daerah minta agar itu tidak masuk pidana, tapi minta masuk ranah administrasi negara karena sifatnya kebijakan," katanya di Bandung, usai mendampingi Wakil Presiden Beodiono di forum APPSI, Kamis (2/12).

Diskresi itu tidak berlaku jika memang benar kebijakan itu menguntungkan atau memperkaya diri sendiri. "Itu usulannya," kata Gamawan.

"Kalau memperkaya diri sendiri, kalau masuk kantong, ya (pidana), tapi salah karena kebijakan, atau karena sesuatu melahirkan kebijakan (masuk ranah administrasi negara), itu yang diminta gubernur," kata Gamawan.

Diskresi itu diminta diselipkan dalam revisi RUU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Atas usul itu, menteri belum mengambil sikap. "Itu kita nilai dulu," kata Gamawan.

Revisi RUU Pemerintah Daerah sendiri ditargetkannya, bisa diserahkan pada DPR seminggu lagi. Draft itu, paparnya, tengah dippoles lagi lewat forum APPSI ini.

Soal pemilihan gubernur sendiri, sebagai salah satu bagian yang direvisi. Menteri mengatakan, hingga kini belum final opsi yang dipilih.

Ada dua opsi yang tengah dipertimbangkan pemerintah. Gamawan menyebutkan, jika pemilihan langsung, mekanismenya akan disederhanakan. Tapi, jika lewat DPRD akan disiapkan mekanisme pengawasannya. "Bagaimana mengawasi secara ketat agar tidak ada permainan-permainan, jadi sistemnya dibangun sedemikian rupa," katanya.

Ketua Umum APPSI, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, rekomendasi soal diskresi itu berkaitan soal hukum. "Ini bukan imunitas, tapi untuk mendudukkan keputusan dalam kebijakan itu lebih proporsional," katanya.

Rekomendasi itu jadi kesimpulan dalam membahas tanggung jawab dan pribadi aparatur negara serta kebijakan dengan pertanggungjawaban pidana. Salah satu poinnya menyebut, kebijakan tersebut secara prinsipil tidak dapat dipidanakan.

Disebutkan juga, dalam kesimpulan itu, dalam praktek ketatanegaraan kebijakan itu ada yang masuk dalak kategori kebijakan politik dan kebijakan admonistrasi. Dua kebijakan tidak dapat didistorsi oleh kecurigaan publik yang secara sederhana seringkali membentuk opinis seolah-olah kebijakan itu sendiri melanggar hukum.

Soal diskresi ini Fauzi mencontohkan, ada kewenangan yang dipidanakan. Banyak kasus yang berkembang.

Misalkan, katanya, satu rekomendasi atau peraturan yang dikeluarkan gubernur dianggap memberikan keuntungan pada pihak tertentu, padahal belum tentu demikian. Kadang hal itu malah bermuara pada tindak pidana.

Sementara soal pemilihan gubernur, Fauzi mengatakan, suara para gubernur terbelah. Itu bakal dibahas lebih dalam setelah mendengarkan opsi yang disodorkan Kementrian Dalam Negeri. "Kita lihat mana posisi pusat baru dibahas lebih dalam," katanya.


AHMAD FIKRI

Berita terkait

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

44 menit lalu

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.

Baca Selengkapnya

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

58 menit lalu

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

1 jam lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

1 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

1 jam lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

1 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

1 jam lalu

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

Sule menjelaskan bahwa Mahalini akan menjadi mualaf sebelum menikah dengan Rizky Febian secara Islam di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

Chelsea berpesta gol di gawang West Ham United dan mengalahkan lawannya itu dengan skor 5-0 dalam pertandingan Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

1 jam lalu

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

UKT naik di berbagai kampus, buah dari penerapan Keputusan Mendikbudristek

Baca Selengkapnya

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

2 jam lalu

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

Gejolak demo mahasiswa Pro-Palestina merembet ke Australia dan Prancis, apa yang terjadi?

Baca Selengkapnya