Jawa Tengah Juga Berlakukan Pajak Progresif

Reporter

Editor

Kamis, 2 Desember 2010 12:29 WIB

Sejumlah pengunjung mengamati mobil-mobil di pasar mobil akhir pekan, di Shanghai, Cina (14/3). Penjualan domestik naik 25 persen di bulan Februari, setelah pajak mobil kecil di potong. Foto: AP/Eugene Hoshiko

TEMPO Interaktif, Semarang -- Provinsi Jawa Tengah akan memberlakukan tarif pajak progresif yang dikenakan terhadap subjek pajak pemilik kendaraan lebih dari satu. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Jawa Tengah tentang Pajak yang saat ini masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah. "Rencananya, pajak progresif mulai berlaku 2011," kata Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah Khafid Sirotudin kepada Tempo, Kamis (2/11).


Pemberlakukan pajak progresif ini dilakukan untuk menutupi kekurangan pendapatan Provinsi Jawa Tengah dimasa mendatang. Sebab, ada beberapa pos pendapatan Provinsi Jawa Tengah yang dialihkan ke kabupaten/kota. Aturan pajak yang baru ini diharapkan dapat menutup hilangnya potensi pendapatan asli daerah sebesar Rp 78,5 milyar.

Khafid menyatakan pembahasan Raperda Pajak di Jawa Tengah belum selesai karena masih ada beberapa persoalan penting yang hingga kini masih belum menemukan titik temu. Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa pajak progresif diberlakukan kepada pemilik kendaraan yang nama dan atau alamatnya sama. Namun, anggota DPRD Jawa Tengah masih berdebat apakah pajak progresif dibebankan berdasarakan nama dan alamat yang sama ataukah hanya berdasarkan pada alamat yang sama. Aturan subyek pajak progresif ini sangat penting karena hingga kini soal kepemilikan kendaraan masih ada kendala di sistem kependudukan.

Khafid menyatakan saat ini masih banyak warga Jawa Tengah yang memiliki lebih dari satu kartu tanda penduduk. Ia mencontohkan, ada satu keluarga yang tempat tinggalnya di Semarang tapi kartu tanda penduduk anggota keluarga tersebut bisa saja berbeda-beda. "Umpamanya, suaminya ber KTP di Blora tapi istrinya ber KTP di Jepara, sesuai dengan asalnya masing-masing," kata Khafid. Kasus di lapangan seperti ini tentu akan menyulitkan pengenaan pajak progresif.

Hal krusial lain yang belum mencapai kesepakatan anggota DPRD Jawa Tengah adalah soal jenis kendataan yang dikenai pajak progresif; apakah kendaraan roda empat ataukah juga kendaraan roda dua. Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak hanya menyebut pajak progresif untuk kendaraan sehingga bisa diartikan kendaraan roda dua dan roda empat. Padahal, kata Khafid, kendaraan roda dua merupakan fasilitas yang dimiliki oleh masyarakat bawah sehingga ada sebagian anggota DPRD yang meminta agar roda dua tidak usah terkena pajak progresif.

Khafid memperkirakan, jika beberapa persoalan itu sudah mencapai kesepakatan maka perda pajak Jawa Tengah akan disahkan DPRD pada pekan ketiga Desember mendatang. Pada awal Januari, perda tentang pajak ditarget sudah masuk dalam lembaran negara dan bisa diberlakukan mulai Januari 2011.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

8 Maret 2024

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

4 Desember 2023

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

3 Oktober 2023

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

15 September 2023

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Heru Budi sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.

Baca Selengkapnya