Pungli Sertifikat Tanah, Dua Kepala Desa Diadili

Reporter

Editor

Rabu, 1 Desember 2010 16:17 WIB

TEMPO Interaktif, MADIUN - Kepala Desa Plumpungrejo, Musolin, 52 tahun, dan Kepala Desa Banyukambang, Tukiran, 49 tahun, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (1/12), mulai diadili di Pengadilan Negeri setemat.

Keduanya disidangkan secara terpisah sebagai terdakwa kasus perkara pungutan liar pengurusan sertifikat tanah dalam Proyek Operasional Massal Pertanahan (Prona) 2009.

Jaksa penuntut umum mendakwa keduanya menerima dana secara tidak sah dalam proses pengukuran dan pengurusan sertifikat tanah di desanya masing-masing.

Perbuatan keduanya melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan primer pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsider pasal 5 ayat 2 undang-undang yang sama.

Untuk dakwaan primer, kedua terdakwa sama-sama diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan dakwan subsider, diancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.

“Terdakwa melaksanakan hal yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu membentuk Kepanitiaan Prona yang mengumpulkan peserta Prona dan membebani biaya Rp 400 ribu per bidang tanah,” kata jaksa Nur Amin yang menangani perkara terdakwa Musolin. Menurut jaksa, Prona sudah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2009.

Dari 300 bidang tanah di Desa Plumpungrejo, terkumpul dana Rp 120 juta. Yang sudah digunakan untuk operasional pematokan, pengukuran, biaya transportasi, dan sebagainya mencapai Rp 84,52 juta dan tersisa Rp 27,9 juta yang dititipkan ke salah satu perangkat desa.

Adapun jaksa Wahyu Widoprapti yang menangani perkara terdakwa Tukiran mengatakan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai kepala desa dalam membantu masyarakat khususnya yang miskin dalam mendapatkan sertifikat tanah.

Dari 126 bidang tanah di Desa Banyukambang, terkumpul dana Rp 50,4 juta. “Tersisa Rp 18 juta yang diduga masih dipegang terdakwa, ini yang kami pertanyakan kemana dana tersebut,” ucapnya usai sidang.

Menanggapi dakwaan jaksa, penasihat hukum kedua terdakwa, Indra Priangkasa, menilai apa yang kliennya justeru membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah. “Ada hal yang lucu seperti pembelian ceret, galon aqua, memberi uang saku Sekdes dan lain-lain, apakah itu masuk kualifikasi tindak pidana korupsi. Yang dilakukan terdakwa ini untuk mensukseskan program pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah. Bagaimana akan berjalan kalau masalah sepele seperti itu dipersoalkan,” paparnya. ISHOMUDDIN.

Berita terkait

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.

Baca Selengkapnya

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.

Baca Selengkapnya

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.

Baca Selengkapnya

Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

18 Desember 2019

Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya

Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

16 Desember 2019

Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ternyata masih marak.

Baca Selengkapnya

Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

14 Agustus 2019

Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

Dorfin mengaku kerap memberikan uang kepada petugas jaga dengan nominal Rp100 ribu-Rp200 ribu.

Baca Selengkapnya

Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

14 Juli 2019

Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

Jokowi mengancam bakal mencopot pejabat yang terlibat pungli. Terlebih jika menyangkut perizinan sehingga bisa menghambat investasi yang masuk.

Baca Selengkapnya

Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

7 Februari 2019

Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

Seorang warga di Grogol Utara, Jakarta Selatan mengaku dipungut uang Rp 3 juta yang disebut sebagai uang lelah untuk memperoleh sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya

Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

28 September 2018

Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

Bupati Jember, Jawa Timur, Faida, menegaskan bahwa tidak ada titipan ataupun pungutan yang harus dibayar dalam pendaftaran CPNS 2018.

Baca Selengkapnya