Pengusaha Bisa Ajukan Penangguhan Upah Minimum

Reporter

Editor

Rabu, 1 Desember 2010 11:54 WIB

Forum Buruh DKI Jakarta melakukan aksi menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp1.401.829 atau sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tempo/Tony Hartawan
TEMPO Interaktif, Semarang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah memberikan kesempatan kepada para pengusaha dan perusahaannya untuk mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota jika merasa keberatan dan tak kuat memberikan upah kepada buruhnya sesuai dengan ketentuan UMK. "Kami beri kesempatan mengajukan penangguhan hingga 20 Desember," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Siswolaksono kepada Tempo di Semarang, Rabu (1/12).

Penangguhan diperlukan agar perusahaan yang memang benar-benar tak kuat memberikan UMK sesuai ketentuan bisa tetap beroperasi dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja.

Gubernur Provinsi Jawa Tengah Bibit Waluyo elah mengeluarkan surat keputusan tentang upah minimum 2011 di 25 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Rata-rata upah di Jawa Tengah sebesar Rp 780.801 atau naik sebesar 6,25 persen dibanding rata-rata UMK 2010 sebesar Rp 734.874.

Adapun, rata-rata pencapaian upah terhadap kebutuhan hidup layak sebesar 94,09 persen, atau naik dibanding pencapaian UMK 2010 yang hanya 91,81 persen. Secara nominal, upah paling rendah di Jawa Tengah terdapat di Cilacap bagian barat, yakni hanya Rp 675 ribu. Adapun upah tertinggi di Kota Semarang, yakni Rp 961.323 atau 100 persen kebutuhan hidup layak.

Tahun 2010 lalu, ada 33 perusahaan di Jawa Tengah yang mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2010. Dari jumlah itu, sebanyak 31 diantaranya dikabulkan, sedangkan satu perusahaan ditolak dan satu perusahaan lagi mencabut berkas permohonan penangguhan.
Sedangkan pada tahun 2009 lalu, ada 77 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Dari 77 perusahaan tersebut, 59 diizinkan, 15 ditolak 15 dan 3 perusahaan mencabut permohonan.

Penangguhan UMK akan diberikan kepada perusahaan yang dinilai memang benar-benar tidak mampu membayar upah kepada buruhnya sesuai dengan ketentuan UMK. Nantinya, perusahaan yang mengajukan penangguhan harus menyertakan data-data dan kondisi riil perusahaan.

Nantinya, tenggat waktu penangguhan upah bervariasi. Ada yang penangguhan upah selama dua bulan tapi ada pula perusahaan yang diperbolehkan menggaji karyawannya tidak sesuai ketentuan hingga enam bulan kedepan. Bervariasinya putusan penangguhan itu didasarkan pada kemampuan masing-masing perusahaan.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

2 jam lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

2 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Red Sparks Perpanjang Kontrak Megawati Hangestri untuk Kompetisi V-League 2024-2025

2 jam lalu

Red Sparks Perpanjang Kontrak Megawati Hangestri untuk Kompetisi V-League 2024-2025

Red Sparks memperbarui kontrak Megawati Hangestri Pertiwi untuk mengarungi V-League 2024-2025. Berapa nilai kontraknya?

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

2 jam lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

2 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

2 jam lalu

5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

Wakil Perdana Menteri sekaligus pengganti PM Singapura Lawrence Wong mengajak Prabowo Subianto untuk foto bersama di Istana Bogor, Senin.

Baca Selengkapnya

Han So Hee dan Jeon Jong Seo akan Membintangi Drakor Bergenre Noir, Project Y

3 jam lalu

Han So Hee dan Jeon Jong Seo akan Membintangi Drakor Bergenre Noir, Project Y

Han So Hee dikabarkan akan membintangi drama bergenre noir bersama Jeon Jong Seo

Baca Selengkapnya

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

3 jam lalu

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

Hunter x Hunter Nen Impacgame pertarungan yang diadaptasi dari manga dan anime karya Yoshihiro Togashi

Baca Selengkapnya

Aplikasi Tes Sempat Mati Massal, Peserta UTBK di Unpad Dibuat Menunggu 2 Jam

3 jam lalu

Aplikasi Tes Sempat Mati Massal, Peserta UTBK di Unpad Dibuat Menunggu 2 Jam

Pelaksanaan UTBK SNBT tahun ini mengalami gangguan teknis pada hari pertama yang digelar serentak secara nasional pada Selasa, 30 April 2024.

Baca Selengkapnya