Buron Kasus BNI OTO Divonis Empat Tahun Penjara

Reporter

Editor

Rabu, 24 November 2010 11:31 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara kepada Jusmin Dawi, Bos PT Aditya Reski Abadi, dan stafnya Syarfuddin Ashari. Hakim berpendapat pemilik perusahaan pemasok mobil yang kini buron ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Karena menyetorkan 76 data debitur fiktif kepada BNI OTO untuk memperoleh dana kredit Rp 8 miliar," kata Jan Manopo, ketua majelis hakim, siang ini.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara kepada kedua terdakwa. Khusus untuk Jusmin, majelis mengharuskan mengganti kerugian kegara sebesar Rp 4,5 miliar. Jika tak mampu melunasi uang pengganti, harta Jusmin disita untuk dilelang.

"Bila tidak mempunyai harta dia harus dipenjara selama 6 bulan," katanya.

Jan Manopo menuturkan, Jusmin terbukti bekerjasama dengan PT A Tiga yang juga pemasok mobil untuk mendapatkan kredit dari BNI OTO sebesar Rp 27 miliar. Jusmin menyetor 76 data debitur berupa kartu tanda penduduk kepada PT A Tiga.

Perusahaan yang dipimpin Tajang itu kemudian menyerahkan data tersebut ke BNI. Bank milik negara itu akhirnya mengucurkan dana Rp 27 miliar. Sebesar Rp 8 miliar diperuntukan untuk debitur yang diajukan Jusmin.

Jan mengatakan pihak BNI belakangan mengetahui bahwa data yang disetor Jusmin fiktif. Jusmin akhirnya mengembalikan dana Rp 4 miliar kepada pihak BNI.

"Namun sisanya Rp 4,5 miliar tidak dikembalikan," kata Jan Manopo. "Sehingga menjadi kerugian negara."

Hal yang memberatkan kedua terdakwa, karena melarikan diri sehingga persidangan tanpa kehadiran keduanya. Namun hakim menganggap keduanya berlaku sopan saat mengikuti awal persidangan. "Keduanya sempat hadir tapi kemudian melarikan diri," katanya.

Amir Syarifuddin, jaksa penuntut umum mengaku belum siap untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. "Saya fikir-fikir," katanya.

Seusai sidang, Amir mengaku akan mengajukan banding. Ia tampak kecewa dengan putusan itu, karena jauh lebih rendah dari tuntutannya.

Jaksa menuntut kedua terdakwa kurungan 10 tahun penjara. Ia juga meminta agar keduanya didenda Rp 200 juta. Khusus untuk Jusmin, Amir meminta uang pengganti Rp 8 miliar.

Advertising
Advertising

"Majelis hanya menjatuhkan hukuman minimal," katanya langsung bergegas meninggalkan pengadilan.

Abdurrazak, kuasa hukum kedua terdakwa juga mengaku belum siap mengajukan banding. "Saya tunggu jaksa mengajukan banding baru saya mengajukan juga," katanya.

Ia menganggap kliennya tidak terlibat dalam kasus ini, apalagi melakukan korupsi. Sebab kliennya tidak memiliki ikatan kontrak dengan BNI.

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya