Polisi Bantah Ada Penjarahan di Pemukiman Warga Merapi  

Reporter

Editor

Selasa, 23 November 2010 16:24 WIB

Puluhan kendaraan bermotor milik warga lereng Gunung Merapi yang menjadi korban erupsi diamankan di Mapolsek Ngaglik, Sleman. TEMPO/Arif Wibowo
TEMPO Interaktif, Jakarta - Berita penjarahan toko warga Singlar, Glagaharjo, Cangkringan, Kabupaten Sleman di stasiun televisi swasta, AnTV, dibantah oleh polisi. Berita itu adalah rekayasa reporter AnTV. Reporter AnTV meminta 8 warga untuk menyelematkan barang dari toko tetapi diplintir menjadi berita penjarahan.


“Mereka warga setempat yang diajak oleh relawan dari Klaten untuk kerja bakti, karena kehausan mereka membuka toko milik salah satu warga tnpa ijin, tetapi datang wartawan TV yang menyuruh untuk melakukan lagi, jadi disetting, tapi di berita jadi penjarahan,” kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (23/11).

Kejadian pada Kamis (18/11) itu baru ditayangkan oleh AnTV pada Minggu (21/11) pada rubrik Topik Pagi AnTV. Meskipun delapan warga itu tidak menjarah, kata Wakapolda tetap dikenai pasal pencurian.

Tjiptono menambahkan, pada saat kejadian ada wartawan yang meminta warga sekitar mengulangi perbuatan untuk membobol warung milik Supardi alias Rumi dan diambil gambarnya. Padahal, adegan untuk menyelamatkan barang dan diberitakan sebaliknya sebagai aksi penjarahan. Dalam wawancara dengan salah satu warga jelas adalah penyelamatan barang. Tetapi wawancara itu tidak dimasukkan dalam berita AnTV.

"Polisi punya bukti, yang diberitakan sebagai penjarahan sama sekali tidak benar. Wawancara dari warga yang dipotong dan tidak ditayangkan,” kata dia.

Padahal wawancara tersebut menyatakan, bahwa warga sedang menyelamatkan barang yang ada di warung tersebut. Meskipun begitu, polisi tetap memproses warga yang mengambil minuman tanpa izin dengan pasal 363 atau pencurian dengan pemberatan. Dan, akan meminta keterangan dari wartawan yang menyetting.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sunyoto. Ia tidak terima dituduh menjarah namun khilaf mengambil minuman tanpa izin pemilik. Sebab, dalam tayangan itu seolah-olah ia dan teman-temannya menjarah warung/toko.

“Kami hanya disuruh wartawan, tetapi kok beritanya penjarahan,” kata dia sambil menutupi mukanya.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

54 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

54 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya