Lakukan Pungli, Eks DKI Jakarta Divonis 8 Tahun

Reporter

Editor

Senin, 22 November 2010 12:18 WIB

Mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Efendi Siahaan. TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (22/11), menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Effendy Siahaan.

Majelis yang dipimpin hakim Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun ke Journal karena terbukti melakukan korupsi APBD 2006-2007. "Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata Tjokorda, Senin (22/11). Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain penjara, Journal juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau menjalani kurungan 3 bulan. "Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar."

Bila dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap atau incrath Journal tidak membayar duit pengganti itu, kata hakim, "Maka harta bendanya akan disita." Dan kalau kekayaan Journal tidak mencukupi uang pengganti itu, dia harus menjalani tambahan hukuman penjara dua tahun.

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 13,2 miliar ini, majelis hakim menyatakan Journal bersalah karena memungut 10 persen nilai
kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan yang ada di Biro Hukum. Journal juga dituduh melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum.

Karenanya Jornal dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1, Pasal 65 ayat 1, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Mengenai putusan tersebut, Journal menyatakan akan banding. Alasannya, dia melihat banyak hal yang tidak dilakukannya, tapi diputuskan oleh hakim kalau dia yang melakukan. "Seperti pencairan honor tenaga ahli dan memerintahkan pemenangan satu perusahaan," kata Journal menanggapi putusan hakim.

Namun dia mengakui bahwa ada kesalahan yaitu custom practice yang dilakukan banyak orang melalui dana taktis untuk membiayai hal yang tak ada anggarannya. "Dan itu diusulkan oleh kepala biro hukum lama, dilanjutkan oleh kepala biro hukum baru," ujarnya.

Dalam biro hukum, lanjutnya, ada kebiasaan membentuk kas biro untuk tunjangan hari raya, untuk perintah dadakan, dan untuk instansi pemeriksa internal serta eksternal. "Kalau itu memang pernah saya dilakukan."

Namun dia membantah sebagai kreator kas tersebut. "Saya hanya melanjutkan apa yang biasa dilakukan di sana," ujarnya.

Karena itu, Journal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri orang-orang yang terkait kas tersebut sejak lama. "Kepala biro hukum lama juga harus kena," kata kuasa hukum Journal, Leonard Simorangkir.

CORNILA DESYANA

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

39 menit lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

6 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

11 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

20 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

20 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

23 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya