Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Barat Naik 8,52 Persen  

Reporter

Editor

Jumat, 19 November 2010 18:44 WIB

Pekerja membersihkan kaca gedung dengan peralatan keselamatan sekedarnya di kawasan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO Interaktif, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meneken surat keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang akan berlaku tahun 2011 nanti. ”Rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2011 dibandingkan tahun 2010 mencapai 8,52 persen,” katanya di Bandung, Jumat (19/20).

Kenaikan upah itu lebih besar dibandingkan laju infllasi di Jawa barat tahun ini yakni 5,3 persen. Mayoritas penetapan upah itu, yakni di 22 daerah, persentase kenaikan upahnya berada di atas laju inflasi. Hanya 4 daerah yang persentase kenaikan upahnya di bawah laju inflasi Jawa Barat.

Sama seperti tahun sebelumnya, Keputusan Gubernur tentang penetapan upah yang diteken Heryawan hari ini tidak mencantumkan penetapan Upah Minimum Provinsi. Dalam keputusan gubernur itu hanya menetapkan UMK untuk masing-masing, dari 26 kabupetn/kota di Jawa Barat.

Upah minimum tertinggi di Jawa Barat tercatat untuk Kabupaten Bekasi yakni Rp 1.286.421, naik 10,5 persen dibandingkan upah minimum yang berlaku tahun ini. Upah itu setara dengan 100 persen survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) daerah itu.

Sementara besaran upah terendah di Jawa Barat terdapat di Kota Banjar yakni Rp 732 ribu, naik 6,12 persen dibandingkan dengan upah di daerah itu tahun ini. Capaian UMK di Kota Banjar itu hanya 83,69 persen dari survey KHL-nya, yakni Rp 874.693.

Persentase kenaikan upah terbesar terjadi di Kabupaten Sukabumi (Rp 850 ribu) yakni 26,58 persen dibanding tahun ini. Sementara kenaikan upah terendah terjadi di Kota Sukabumi (Rp 860 ribu), hanya 1,18 persen.

Dari semua daerah di Jawa Barat, ada 12 daerah yang besaran upah minimumnya lebih besar dari hasil survey KHL. Yakni Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Sumedang, Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Bekasi, serta Kabupaten Bekasi.

Hanya 1 daerah yang memiliki besaran upah minimumnya di bawah 80 persen survey KHL, yakni Kabupaten Subang. Di daerah itu upah minimumnya Rp 791.200, naik 6 persen dibandingkan tahun ini. Upah itu jomplang dibandingkan hasil survey KHL daerah itu yakni Rp 1,026 juta.

Heryawan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan analisa terhadap proses penghitungan upah di Subang, sebagai catatan untuk penetapan upah di daerah itu pada tahun selanjutnya. ”Khawatir ada penggunaan metode yang kurang pas, untung di sana tidak ada gejolak,” katanya.

Heryawan mengatakan, dengan penetapan upah yang akan berlaku tahun depan itu, pemerintah Jawa Barat membuka kesempatan bagi perusahaan yang ada untuk mengajukan penangguhan pemberlakuan upah itu jika belum sanggup. ”Dewan Pengupahan akan menganalisanya,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Barat Mustopha Djamaluddin mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar perusahaan itu bisa diloloskan permohonan penangguhannya. Di antaranya, perusahaan itu harus menyertakan hasil audit keuangannya 2 tahun terakhir.

Mustopha mengatakan, tiap tahun, perusahaan yang mengajukan penangguhan upah cenderung turun. Tahun 2009 ada 80 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, sementara tahun ini turun jadi 40 perusahaan.

Di Jawa Barat tercatat terdapat 25.624 perusahaan baik dengan skala usaha bervariasi dari skala besar, menengah, serta kecil. Total tenaga kerja yang tercatat di semua perusahaan itu mencapai 2.343.841 orang.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya