Sofyan Menambahkan, RUU tersebut banyak membahas materi teknis, seperti definisi hewan, definisi ditolak, penyakit apa yang tidak boleh masuk bersama dengan hewan itu, dan semacamnya. Yang teknis-teknis gitu, katanya.
RUU itu, kata dia, mendesak untuk segera diselesaikan karena penyelundupan daging dan hewan ternak yang akhir-akhir ini semakin marak. "Daging ilegal sangat merugikan bangsa. Jika ada penyakit bisa merugikan jangka panjang karena sulit diberantas yang berakibat buruk secara ekonomi karena menghambat ekspor," katanya.
Data dari Badan Karantina Departemen pertanian menyebutkan, selama Agustus-Oktober 2003, Badan Karantina telah melakukan 15 tindakan pemusnahan dan tiga tindakan penolakan terhadap daging, hewan maupun tanaman dari negara lain.
Putri Alfarini - Tempo News Room