Refly Harun Ditantang Buktikan Makelar Kasus MK

Reporter

Editor

Sabtu, 30 Oktober 2010 08:27 WIB

Erfan Helmi (kiri), Hendri Yosodiningrat, Maqdir Ismail, serta M. Assegaf di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (24/9). ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. meminta Ketua Tim Investigasi Dugaan Markus Mahkamah Konstitusi Refly Harun membuktikan pernyataan dugaan makelar kasus di institusinya. "Saya kira Refly orang yang sportif. Sudah mengumumkan seperti itu, maka dia harus mengumumkan hasilnya (investigasi)," katanya di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Pada Rabu lalu, Refly Harun menulis opini di harian Kompas berjudul "MK Masih Bersih". Tulisan itu berisi dugaan praktek makelar kasus di tubuh Mahkamah Konstitusi.

Dalam tulisannya, pengajar hukum dan tata negara di Universitas Indonesia Esa Unggul itu mengatakan, dia mendengar keluhan peserta pemilihan kepala daerah di Papua. Untuk menyelesaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi membutuhkan biaya Rp 10-12 miliar. Ia juga menuliskan bahwa hakim Mahkamah meminta uang Rp 1 miliar untuk memenangi perkara.

Refly mengusulkan agar Mahfud meningkatkan kewaspadaan dan membentuk tim investigasi internal. Namun dia tak ragu akan kredibilitas Mahfud.

Sehari kemudian, Mahkamah membentuk tim investigasi untuk membongkar dugaan suap Rp 1 miliar itu. Mahfud menunjuk Refly sebagai ketua tim investigasi.

Mahkamah memberi tenggat 30 hari untuk membuktikan pernyataan Refly. Jika tidak terbukti, Mahfud meminta Refly mengumumkan lagi di media massa. Namun, bila Refly tidak mengumumkan hasil kekeliruan investigasinya, Mahkamah akan mengambil alih tugas tersebut. "Bahwa dia salah, saya yang akan umumkan dia ceroboh," kata Mahfud kemarin.

Pembuktian kasus ini sebenarnya hanya perlu waktu sepekan. Refly tinggal meminta orang yang mengaku menyuap menunjukkan hakim yang dituduhkan. "Kalau Refly mengatakan sulit membuktikan itu, berarti dia omong kosong," kata Mahfud.

Adapun Refly menyatakan siap membantu mengumpulkan informasi praktek mafia peradilan di Mahkamah Konstitusi. Hasilnya akan disampaikan langsung kepada Ketua Mahkamah Mahfud Md.

Jika ada indikasi mafia peradilan, penyelidikan akan dilanjutkan oleh pihak yang berwenang. Tim yang dipimpinnya tidak akan mengurusi masalah ini sampai tuntas. "Saya kan bukan penyidik, bukan polisi, jaksa, atau Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

l DIANING SARI | MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya