Pansus RUU Pemilu Masih Bahas Sejumlah Pasal Penting

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juli 2003 17:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu hingga kini masih membahas sejumlah pasal penting di dalamnya. Untuk menyelesaikan perbedaan yang ada di antara Fraksi-Fraksi, Panitia Khusus kemungkinan akan membawanya ke tingkat rapat paripurna. Saya melihatnya hal ini akan divoting, kata politikus Fraksi Kebangkitan Bangsa Ali Masykur Musa kepada wartawan, sebelum rapat Panitia Kerja RUU Pemilu di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (10/2). Menurut Ali, ada enam hal dalam pembahasan sistem pemilu proporsional daftar terbuka yang saat ini menjadi pembahasan di Panitia Khusus. Keenam hal itu adalah: proses pencalonan dengan stelsel daftar terbuka atau dengan daftar calon tetap yang dibuat partai politik; basis daerah pemilihan di tingkat provinsi atau bagian dari provinsi, penentuan kuota kursi anggota Dewan dengan perimbangan penduduk atau daerah tingkat II memiliki satu wakil; pemilih mencoblos gambar dan nama orang atau hanya gambar saja; sisa suara hasil pemilihan dibagi berdasarkan tingkat perolehan suara di daerah basis pemilihan atau di bawa ke tingkat yang lebih tinggi; tata cara penentuan calon jadi melalui ranking perolehan suara atau diserahkan kepada partai politik. Seluruh hal ini, lanjut Ali, adalah hal yang penting. Namun demikian, tim perumus belum membuat alternatif-alternatif rumusan pasalnya. Karena belum sempat dibahas, kata dia. Sedangkan isu lainnya yang berkenaan dengan non-sistem adalah klausul electoral threshold, status Komisi Pemilihan Umum dan keterwakilan perempuan di dalam calon anggota Dewan. Mengenai Electoral Threshold, saat ini ada dua rumusan, yaitu klausul ini diberlakukan dan partai yang boleh ikut pemilu 2004 adalah yang bergabung dengan partai lain sehingga memenuhi klausul perolehan suara dua persen pada pemilu 1999. Sementara rumusan kedua adalah partai peserta pemilu 1999 namun tidak memenuhi klausul ini boleh ikut lagi dengan mengikuti persyaratan partai baru dengan nama lama. Persyaratan keikut sertaan dalam pemilu ini diatur pada pasal 14 RUU Pemilu. Mengenai keterwakilan perempuan dalam parlemen, Ali mengatakan fraksinya mengusulkan agar pengajuan calon kandidat anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mencantumkan sekurang-kurangnya 30 persen dari kaum perempuan. Sementara, ada usulan fraksi lain, kata dia, yang menginginkan agar ketentuan ini tidak perlu mencantumkan jumlah minimal. Berkenaan dengan status Komisi Pemilihan Umum, kata dia, Panitia Khusus memiliki tiga alternatif. Ketiga alternatif itu adalah: Komisi ini langsung menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam RUU Pemilu yang nanti disahkan. Jika tidak bisa, maka 11 orang anggotanya bisa dilikuidasi. Alternatif kedua, kata dia, Komisi ini menjalankan penyelenggaraan Pemilu 2004, dan melakukan penyesuaian dengan ketentuan baru setelah enam bulan usai pemilu. Alternatif ketiga, Komisi ini menyelenggarakan pemilu 2004 tapi masa kerjanya berkurang satu tahun dari ketetapan semula yang berakhir pada 2006. Sementara itu, mengenai perbedaan pandangan antara fraksi yang saat ini masih terjadi, politisi asal Fraksi Reformasi Samuel Koto mengatakan bahwa fraksinya menginginkan agar perbedaan pandangan ini diselesaikan pada tingkat lobi. Kalau divoting, berarti kita mengikuti kemauan orang, kata dia. Lukman Hakim Saiffuddin, politisi asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, menilai bahwa lobi yang selama ini terjadi belum maksimal. Namun demikian ia merasa optimis Dewan akan mengesahkan RUU ini pada 18 Februari. Kalau voting ya voting, tegas dia. Sementara itu dalam rapat Panitia Kerja sore ini, seluruh fraksi sepakat bahwa TNI/Polri tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu mendatang. "Kita ingin memayungi TNI/Polri dari kepentingan politik," kata Samuel Koto yang dihubungi melalui telepon usai rapat. Ketentuan ini, kata dia, berdasarkan permintaan TNI/Polri dulu yang tidak ingin terjebak pada kepentingan subyektif politis, misalnya ketika pemilihan bupati yang tokohnya berasal dari 'Fraksi Cilangkap' itu. (Budi RizaTempo News Room)

Berita terkait

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

1 menit lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Duel Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Simak Perjalanan Kedua Tim ke Laga Puncak

2 menit lalu

Duel Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Simak Perjalanan Kedua Tim ke Laga Puncak

Duel Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan akan tersaji pada babak final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Jassim Bin Hamad. Bagaimana perjalanan kedua tim?

Baca Selengkapnya

Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

3 menit lalu

Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal tingginya harga gula saat ini.

Baca Selengkapnya

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

5 menit lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

7 menit lalu

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

7 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

8 menit lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

iF Design Award Menunjuk Mitsubishi Xforce dan Triton Sebagai Produk Dengan Desain Terbaik di Tahun 2024

9 menit lalu

iF Design Award Menunjuk Mitsubishi Xforce dan Triton Sebagai Produk Dengan Desain Terbaik di Tahun 2024

Mitsubishi Motors Corporation mendapatkan penghargaan dari iF Design Award 2024 untuk dua model mobilnya, yakni Mitsubishi Xforce dan Triton.

Baca Selengkapnya

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Untuk Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Paska Mudik Lebaran

13 menit lalu

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Untuk Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Paska Mudik Lebaran

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) menghadirkan program spesial, yaitu "Kilau Lebaran Campaign". 1 April hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

20 menit lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya