Ali Imron Diperiksa Didepan Wartawan

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juli 2003 17:12 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Polisi akan memeriksa Ali Imron, salah satu tersangka kasus Bom Bali didepan wartawan. Ketua Tim Investigasi Irjen Pol. Made Mangku Pastika akan memeriksa Ali Imron di ruang Rupatama di Mapolda Bali, Selasa (11/2). Di ruang tersebut wartawan bisa mengikuti jalannya pemeriksaan adik tiri tersangka utama peledakan bom bali, Amrozi. Hal ini diungkapkan Kadispen Polda Bali, AKBP Y Suyatmo, Senin (10/2). Suyatmo tidak menjelaskan alasan polisi mengijinkan wartawan mengikuti pemeriksaan tersebut. Namun menurut sumber di Polda Bali, polisi ingin meyakinkan publik bahwa Ali Imron mampu melakukan perakitan bom dengan kekuatan besar seperti yang terjadi di Kuta, Oktober lalu. Seperti ketika Kapolri tampil dengan Amrozi untuk meyakinkan masyarakat, bahwa figur Amrozi bukanlah figur yang fiktif, kata sumber tersebut. Polisi meyakini Ali Imron memiliki peran penting dalam perakitan dan meningkatkan daya ledakan bom. Dia diketahui sebagai ahli persenjataan yang dibuktikan dengan temuan berbagai jenis senjata di Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur. Selain pemeriksaan Ali Imron, Tim Investigasi juga akan menggelar kembali rekontruksi perakitan Bom Bali. Dimulai saat para tersangka melakukan pengumpulan bahan, percampuran bahan, pemasangan timer sampai peletakan bom di filling cabinet. Rekontruksi rencananya akan dilakukan di Mapolda Bali, meski tempat perakitan yang sebenarnya dilakukan di rumah kost Jl. P Menjangan, Denpasar. Pekan depan, 14 berkas tersangka Bom Bali akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali menyusul berkas Amrozi yang telah diserahkan minggu lalu. Jadi, seluruh berkas yang diserahkan berjumlah 15, kata Suyatmo. Selain berkas Amrozi, juga berkas Hernianto, Junaedi, Saiful, Maskuri, Ali Gufron, Andre Oktavia, Herlambang, Yudi Wibowo, Musafa, Maskur bin Abdul Kadir, Andi Hidayat, Abdurraruf, Imam Samudera, dan Muhammad Najib. Tiga tersangka, Imam Samudera, Amrozi, dan Mukhlas dinyatakan sebagai tersangka utama. Mereka dikenai pasal dalam Perpu sebagai penggagas dan pelaksana peledakan dengan ancaman hukuman mati dan minimal seumur hidup. Sementara tersangka lain diancam hukuman empat hingga 20 tahun penjara. (Rofiqi Hasan)

Berita terkait

Indonesia vs Uzbekistan, Shin Tae-yong Percaya Diri Bawa Skuad Garuda ke Olimpiade Paris 2024

14 menit lalu

Indonesia vs Uzbekistan, Shin Tae-yong Percaya Diri Bawa Skuad Garuda ke Olimpiade Paris 2024

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan akan tersaji pada babak semifinal Piala Asia U-23 2024. Shin Tae-yong mengaku tak alami tekanan. Mengapa?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

17 menit lalu

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

Sejumlah merchant makanan menawarkan ragam promo di pekan terakhir April 2024.

Baca Selengkapnya

Halalbihalal di PBNU, Gus Yahya: Kehadiran Prabowo-Gibran Ada Konteks Khusus

37 menit lalu

Halalbihalal di PBNU, Gus Yahya: Kehadiran Prabowo-Gibran Ada Konteks Khusus

Ketua PBNU mengatakan kehadiran Prabowo dan Gibran ada konteks khusus.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

46 menit lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

47 menit lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Westlife Hadirkan Christian Bautista sebagai Tamu Spesial Konser di Candi Prambanan

51 menit lalu

Westlife Hadirkan Christian Bautista sebagai Tamu Spesial Konser di Candi Prambanan

Selain Christian Bautista, Westlife akan membawa pertunjukan konsep baru ke dalam konser mereka di Candi Prambanan pada 7 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Kisah Dokter Gigi dari Universitas Gaza, Awalnya Bahagia Kini Hidup Terasa Hampa

51 menit lalu

Kisah Dokter Gigi dari Universitas Gaza, Awalnya Bahagia Kini Hidup Terasa Hampa

Naim berasal dari keluarga dokter dan dokter gigi. Dia hidup gelimang kebahagiaan, namun penjajahan Israel telah membuat hidupnya hampa.

Baca Selengkapnya

5 Tips Atasi Mata Panda

1 jam lalu

5 Tips Atasi Mata Panda

Paparan sinar matahari yang berlebihan juga bisa memperburuk kondisi mata panda Anda.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga 1: Persebaya Surabaya Kalahkan Persik Kediri 2-1

1 jam lalu

Hasil Liga 1: Persebaya Surabaya Kalahkan Persik Kediri 2-1

Persebaya Surabaya berhasil menutup perjalanan di Liga 1 2023-2024 dengan kemenangan atas Persik Kediri.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

1 jam lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya