Megawati Mempertimbangkan untuk Punya Juru Bicara Resmi
Reporter
Editor
Selasa, 22 Juli 2003 16:34 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Meski semula tegas-tegas menolak mengangkat juru bicara kepresidenan, Presiden Megawati kini tengah mempertimbangkan keberadaan jabatan tersebut. "Presiden mendengarkan permintaan Komisi I DPR yang meminta adanya juru bicara kepresidenan," kata Menteri Informasi dan Komunikasi, Syamsil Muarif, ketika berbicara di Hari Pers Nasional, Minggu (9/2), di Denpasar. Menurut Muarif, Megawati sebenarnya memandang keterangan-keterangan mengenai kebijakan pemerintahan cukup diberikan oleh para menterinya. Keterangan mengenai Hasil rapat paripurna dapat di berikan oleh para menteri koordinator, sedang sidang terbatas dapat dijelaskan hasilnya oleh para menteri yang ditunjuk. Keengganan Megawati juga dilatarbelakangi oleh pengalaman di masa Presiden sebelumnya, dimana peran juru bicara sangat dominan dan hampir setiap masalah dikomentari. Akibatnya, justru terjadi ketidakpastian informasi. "Namun, karena desakan itu, Presiden akan mengkaji sisi baik dan buruknya kehadiran juru bicara resmi itu," katanya. Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers, Atmakusumah menilai, kehadiran juru bicara resmi itu sangat penting untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah. Bahkan ia meminta bukan hanya Presiden yang memilikinya, tetapi juga seluruh institusi pemerintahan. Tapi peran mereka tidak boleh bersifat pasif dengan hanya menunggu order belaka. Mereka pun harus proaktif untuk melihat hal-hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat. Ia juga menilai, pemerintah perlu lebih memberdayakan lembaga-lembaga penyiaran publik seperti RRI, TVRI dan kantor berita Antara. Lembaga-lembaga ini bisa diberdayakan sebagai acuan resmi sikap pemerintah dalam berbagai masalah. Sebab, seringkali terlalu rumit kalau setiap kebijakan disampaikan secara langsung kepada lembaga-lembaga media massa yang jumlahnya sangat banyak. Sementara itu, Syamsul Mu'arif menyatakan, kehadiran RUU Penyiaran tetap sah meski belum ditandatangani oleh Presiden. Hal itu karena sesuai ketentuan undang-undang, 30 hari setelah disahkan oleh DPR, RUU dinyatakan sah sebagai undang-undang. Karena itu, Kementeriannya akan segera membentuk Komisi Penyiaran Indonesia dan saat ini telah menyebarkan angket pencalonan keanggotaannya kepada masyarakat. (Rofiqi Hasan-Tempo News Room)
Berita terkait
Cak Imin Kumpulkan 230 Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB di Makassar, Sampaikan 3 Kriteria Ini
3 menit lalu
Cak Imin Kumpulkan 230 Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB di Makassar, Sampaikan 3 Kriteria Ini
Cak Imin menyebutkan tiga kriteria utama untuk calon kepala daerah dari PKB pada Pilkada 2024.