Perusahaan Tanpa Amdal Terancam Ditutup Pemerintah

Reporter

Editor

Selasa, 28 September 2010 18:06 WIB

Aktifitas di bantaran kali Ciliwung, Jakarta, Minggu (21/3). Menurut Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), tingkat pencemaran air tanah oleh bakteri Eschericia-coli di Jakarta mencapai angka 65 hingga 93 persen. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Bandung - Setiap perusahaan diharuskan memiliki hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau audit lingkungan. Jika tidak mereka terancam ditutup pemerintah. Hal ini terkait bakal selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Lingkungan yang ditargetkan Oktober mendatang.

Menteri Lingkungan Hidup Gusti M Hatta mengatakan, sebagian pengusaha yang keberatan menilai izin lingkungan akan menambah langkah birokrasi. Namun ada pula pihak yang setuju asal mekanismenya jelas.

"Izin lingkungan akan berada di satu tempat tapi prosesnya tidak bisa sekaligus karena pemeriksaannya harus detil," katanya di Bandung saat sosialisasi Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Lingkungan, Selasa (28/9).

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Lingkungan kini masih dalam tahap uji publik. Kementerian berkeliling ke Medan, Bandung, Makasar, Banjarmasin, serta mengundang pengusaha juga aktivis lingkungan ke kantor kementerian di Jakarta untuk minta masukan. Targetnya aturan baru itu selesai dibahas Oktober nanti. "Setelah itu kami serahkan hasilnya ke Kementerian Hukum dan HAM lalu ke sekretariat negara untuk disahkan," katanya.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup telah membuat materi pelatihan tentang masalah lingkungan bersama Mahkamah Agung bagi hakim-hakim. Tujuannya untuk mengurangi disparitas tuntutan di pengadilan dengan vonis hakim. "Sekarang sudah ada kemajuan, vonis ada yang sesuai dengan tuntutan kita," katanya.

Untuk menindak kasus pencemaran, kementerian lebih memilih memperkarakan secara perdata daripada pidana. Alasannya, perusahaan tidak hanya dikenai sanksi denda, tapi juga harus memulihkan lingkungan. "Kalau pidana dia tidak urus lagi dampak yang ditimbulkan," katanya.

Menteri mengatakan, izin lingkungan itu akan berlaku bagi perusahaan baru. Sedangkan perusahaan yang sudah ada sekarang, izinnya akan disesuaikan dengan harus mengantongi audit lingkungan. "Pembiaran (kerusakan lingkungan) oleh pemerintah juga ada sanksinya," kata dia.

Adapun pengamat hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, peraturan izin lingkungan itu dinilai luar biasa untuk mengubah cara berpikir setiap orang. "Dulu izin tentang dampak lingkungan hanya pelengkap saja dalam pendirian usaha, sekarang jadi yang utama," katanya.

Ketentuan itu diyakininya tidak akan mengusir calon investor. Sebab selama ini pengusaha selalu mencari kepastian hukum soal perizinan dan jalannya usaha. "Peraturan ini memastikan salah atau benarnya usaha berjalan, ada ukuran yang lebih jelas jadi teratur, terukur, dan terstruktur," katanya.

Perusahaan yang belum punya amdal, ujar Asep, harus mengantongi audit lingkungan. Jika tidak punya rekomendasi tersebut dari pemerintah, usahanya bisa ditutup oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati dan Walikota.

ANWAR SISWADI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kelemahan Amdal Tol Tanggul Laut Semarang-Demak

17 Januari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kelemahan Amdal Tol Tanggul Laut Semarang-Demak

Amdal menyebut pembangunan tol tanggul laut Semarang-Demak meningkatkan kesempatan kerja.

Baca Selengkapnya

Cerita Cemas Penebangan Hutan Alam di Mentawai, Jerit Asa Sikerei

10 Oktober 2023

Cerita Cemas Penebangan Hutan Alam di Mentawai, Jerit Asa Sikerei

Penebangan hutan alam di Kepulauan Mentawai dalam dua tahun terakhir kembali marak.

Baca Selengkapnya

Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi

3 Oktober 2023

Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi

Nelayan menyadari proyek tahap awal Rempang Eco-city yaitu pabrik kaca dari Cina akan merusak ekosistem laut. "

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

30 September 2023

Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

Terpopuler: Kekayaan Menteri Syahrul Yasin Limpo yang terseret kasus dugaan korupsi, dampak Rempang Eco City yang tidak punya Amdal.

Baca Selengkapnya

Rempang Eco City Tidak Punya Amdal, Walhi: Seperti Bikin Mie Instan

29 September 2023

Rempang Eco City Tidak Punya Amdal, Walhi: Seperti Bikin Mie Instan

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia mengatakan proyek Rempang Eco City tidak memiliki analisis dampak lingkungan atau Amdal.

Baca Selengkapnya

Walhi Anggap Proyek Strategis Nasional Jokowi Konyol dan Mirip Proyek Cendana Era Soeharto

25 September 2023

Walhi Anggap Proyek Strategis Nasional Jokowi Konyol dan Mirip Proyek Cendana Era Soeharto

Ia pun menganggap proyek-proyek strategis Jokowi ini konyol. Sebab, proyeknya strategis tapi tidak ada kajian.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

17 September 2023

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya.

Baca Selengkapnya

Peneliti IPB University Sambangi IKN Nusantara, Perkaya Draf Standar Kajian Lingkungan

12 September 2023

Peneliti IPB University Sambangi IKN Nusantara, Perkaya Draf Standar Kajian Lingkungan

Tim peneliti IPB University bersama dengan pihak-pihak yang berkaitan, mengunjungi IKN untuk melengkapi standar kajian lingkungan.

Baca Selengkapnya

Tanda Tanya Kajian Amdal Proyek IKN

30 Juni 2023

Tanda Tanya Kajian Amdal Proyek IKN

Pemerintah menolak membuka informasi tentang kajian lingkungan atau Amdal proyek ibu kota negara atau IKN.

Baca Selengkapnya

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.

Baca Selengkapnya