Inilah Kronologi Raibnya Ayat Tembakau

Reporter

Editor

Kamis, 23 September 2010 14:46 WIB

TEMPO/Taufik Subarkah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Hilangnya tembakau diungkap pimpinan Komisi IX bidang Kesehatan Ribka Tjiptaning bersama anggota komisi, Asiah Salekah, Maryani Baramuli dan Umar Wahid di DPR, Kamis (23/9). Pasal yang diduga dihilangkan adalah ayat 2 pasal 113 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan itu.

Kronologisnya, kata Umar Wahid, rapat kerja Pansus dengan menteri kesehatan dan Menteri Hukum dan HAM pada 11 September 2009 telah menyepakati seluruh substansi RUU Kesehatan oleh delapan fraksi.

Usai rapat, Umar mengabarkan kepada Ribka mengenai adanya aspirasi lain yang berlum terpenuhi. Aspirasi itu datang dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia DPD Jawa Tengah dan Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia.

"Mereka meminta agar dipertimbangkan ayat yang menyebutkan bahwa tembakau termasuk dalam golongan zat adiktif," kata adik kandung Gus Dur ini dalam jumpa pers pada Kamis (23/9), di ruang Fraksi PDIP, DPR.

Asosiasi Petani juga menelepon Ribka dan mengancan akan mengadakan demo besar-besaran bila usulan tidak dipenuhi. Mendapat tekanan tersebut, Ribka menyampaikan bahwa usulan tersebut harus disetujui oleh seluruh fraksi dan pemerintah.

Konsep untuk men-drop ayat 2 itu, ujar Umar, diberikan oleh Faiq Bahfen dari Inspektorat Jenderal Kemenkes. Pada 12 September, setelah Ribka mendapat kabar dari Faiq bahwa pimpinan Komisi IX lainnya tidak setuju, maka Ribka menyatakan draft RUU tidak berubah dan tetap seperti semula.

Pada 14 September, menjelang Paripurna, Umar mengecek isi naskah RUU Kesehatan itu. "Hasilnya bahwa tidak ada perbedaan sama sekali terhadap Pasal 113 dengan naskah terakhir yang telah disepakati oleh semua pihak pada Jumat, 11 September," ujarnya.

Pada 2 Oktober lalu, Kepala Bagian Sekretariat Komisi IX Sarimoda Pohan menyampaikan kepada Umar bahwa UU Kesehatan yang dikirim ke Sekretariat Negara pada Pasal 113 hanya terdiri dua ayat. "Berbeda dengan yang dibagikan pada saat rapat paripurna dimana Pasal 113 utuh," kata dia.

Menurut Umar, tanggung jawab Ribka sebagai Ketua Pansus RUU Kesehatan hanya sampai pada keputusan Paripurna untuk mengesahkannya sebagai UU. "Saat itu terbukti ayat yang dituduh hilang tetap ada," ujarnya.

Tuduhan Hakim Sarimoda Pohan, lanjut Ribka, mengada-ada. Tuduhan itu sangat lemah, berandai-andai dan menduga-duga bahwa ada motif Ribka cs bahwa ada suap dari industri rokok.

Advertising
Advertising

"Saya yakin integritas mereka. Kepada Badan Kehormatan DPR saya katakan, aya yakin tidak ada kesengajaan, yang ada kekeliruan. Saya berani mempertaruhkan reputasi untuk menjamin mereka," kata Umar.

Amirullah

Berita terkait

RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipersoalkan, Dianggap Mengancam Kehidupan Petani Tembakau

13 Oktober 2023

RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipersoalkan, Dianggap Mengancam Kehidupan Petani Tembakau

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mengkritisi RPP tentang pengamanan zat adiktif. Dianggap mengancam kehidupan petani tembakau.

Baca Selengkapnya

Mendag Bertemu Petani Tembakau di Kudus

3 Agustus 2023

Mendag Bertemu Petani Tembakau di Kudus

Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan: Pelaku Usaha dan Petani Maju, Negara Pasti Maju

3 Agustus 2023

Mendag Zulkifli Hasan: Pelaku Usaha dan Petani Maju, Negara Pasti Maju

Zulkifli Hasan berkomitmen merespons setiap keluhan perusahaan dan petani untuk memastikan perdagangan berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Mengenal Klembak Menyan, Konon Rokok Tradisional Indonesia

13 Mei 2023

Mengenal Klembak Menyan, Konon Rokok Tradisional Indonesia

Rokok Klembak Menyan mulai dikomersialkan pada 1925 dengan berdirinya perusahaan produksi pertama di kota Gombong

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Tembakau: Sejarah Rokok Kretek, Dibuat untuk Obat

11 Mei 2023

Serba-serbi Tembakau: Sejarah Rokok Kretek, Dibuat untuk Obat

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menilai masuknya tembakau disetarakan narkotika di RUU Kesehatan berpotensi mematikan industri rokok kretek.

Baca Selengkapnya

Tembakau Disetarakan dengan Narkoba di RUU Kesehatan Menuai Protes

9 Mei 2023

Tembakau Disetarakan dengan Narkoba di RUU Kesehatan Menuai Protes

Tembakau disetarakan dengan Narkoba dalam RUU Kesehatan dinilai bisa menempatkan petani tembakau sebagai kriminal.

Baca Selengkapnya

RUU Kesehatan, P3M: Petani Tembakau Terancam Dianggap Penanam Ganja

13 April 2023

RUU Kesehatan, P3M: Petani Tembakau Terancam Dianggap Penanam Ganja

Perhimpunan dan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menilai RUU Kesehatan mengancam petani tembakau.

Baca Selengkapnya

Slamet Riyadi Janji Kawal RUU Tembakau demi Kesejahteraan Petani

16 Februari 2023

Slamet Riyadi Janji Kawal RUU Tembakau demi Kesejahteraan Petani

Upaya meningkatkan kesejahteraan petani tembakau setelah melihat langsung kondisinya di Pamekasan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Sebut Kawasan Industri Tembakau Sumenep Bisa Tekan Penjualan Rokok Ilegal

3 Februari 2023

Kemenkeu Sebut Kawasan Industri Tembakau Sumenep Bisa Tekan Penjualan Rokok Ilegal

Menurut Kemenkeu, banyak kemudahan yang akan diperoleh pengusaha industri hasil tembakau yang berada di KIHT.

Baca Selengkapnya

Bertanam Tembakau Kini Buntung, Petani Keluhkan Tata Niaga Tembakau

6 April 2022

Bertanam Tembakau Kini Buntung, Petani Keluhkan Tata Niaga Tembakau

Akibatnya, tembakau hasil pertanian petani hanya dibeli oleh industri rokok lewat tangan yang berlapis-lapis dengan harga suka-suka.

Baca Selengkapnya