Klaim Ditolak, Korban Pencemaran Laut NTT Didata Ulang
Reporter
Editor
Senin, 6 September 2010 08:11 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendata ulang secara detail korban pencemaran Laut Timor akibat meledaknya ladang minyak Montara pada 21 Agustus 2009.
Pendataan ini dilakukan pemerintah NTT pascapenolakan klaim yang diajukan oleh Tim Nasional Penanggulangan Pencemaran di Laut yang diketuai Menteri Perhubungan, Freddy Numberi. "Klaim terhadap Montara dan pemerintah Australia terkait pencemaran Laut Timor belum final, maka kita melakukan pendataan guna melengkapi data yang telah dikirim ke Timnas," kata Gubernur NTT Frans Lebu Raya di Kupang, Senin (6/9).
Untuk melakukan pendataan ini, menurut gubernur, ia telah memerintah bupati dan wali kota untuk mendata warganya yang menjadi korban pencemaran laut. “Klaim kita belum ditolak, tapi datanya yang belum akurat," katanya.
Pendataan ini akan dilakukan lebih detail menyangkut orang-orang atau nelayan, alamatnya atau berada di desa mana. Hal itu dilakukan karena Montara melalui tim independen akan melakukan uji petik terhadap data klaim yang diajukan. “Data yang diberikan bupati/wali kota harus jelas nama orang, alamat atau desa tempat tinggalnya sehingga bisa dilakukan uji petik,” katanya.
Pendataan korban pencemaran laut ini, lanjut gubernur, sangat penting karena berhubungan dengan klaim sosial ekonomi masyarakat yang disampaikan pemerintah Indonesia.
Pemerintah telah mengajukan data klaim kepada Montara dan pemerintah Australia, antara lain pemulihan terumbu karang selama 10 tahun, pemulihan Mangrove selama 10 tahun, dan Padanglamun selama 2 tahun, dengan besaran klaim sekitar Rp 23 triliun.
Sementara itu, aktivis lingkungan dari Australia Christine Mason menyatakan penyesalannya dengan Indonesia yang terkesan tidak peduli dengan bahaya pencemaran minyak di Laut Timor sehingga tidak melakukan gugatan apa pun kepada perusahaan pencemar.
"Ini sangat aneh, karena menyangkut bahaya kemanusiaan yang harus segera diatasi, tidak hanya sebatas pada mengajukan klaim ganti rugi," kata Mason yang juga penasehat hukum Yayaysan Peduli Timor Barat (YPTB).
Tim Ekspedisi Sungai Nusantara Temukan Sungai Siak Tercemar Klorin dan Fosfat
4 Juli 2022
Tim Ekspedisi Sungai Nusantara Temukan Sungai Siak Tercemar Klorin dan Fosfat
Penelitian Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) menemukan fakta bahwa Sungai Siak di Riau tercemar bahan kimia klorin dan fosfat. Penelitian ini dilakukan ESN bersama dengan Mahasiswa Pecinta Alam Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Riau dan Badan Teritori Telapak Riau pada 1 - 3 Juli 2022.