Bagi Parcel Rp 2,4 Miliar Kepada Pegawai, Pemkab Blitar Dikecam

Reporter

Editor

Selasa, 31 Agustus 2010 18:12 WIB

TEMPO Interaktif, BLITAR - Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar Trianto mengecam pemberian parcel oleh Pemerintah Kabupaten Blitar kepada pegawainya yang menghabiskan anggaran Rp 2,4 miliar.

Menurut Trianto, pegawai negeri tidak berhak menerima parcel karena mereka telah menerima berbagai fasilitas dan tunjangan. Selain itu sebelum hari raya para pegawai juga telah menerima pencairan gaji ke-13 yang diperuntukkan persiapan lebaran. “Ini jelas-jelas penyimpangan,” katanya, Selasa (31/8).

Trianto juga mencurigai adanya unsur politis dibalik pemberian parcel tersebut. Sebab pemberian yang diinstruksikan oleh Bupati Blitar Heri Noegroho itu dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah. Heri tercatat sebagai salah satu kandidat. “Ini parcel politik,” ujar Trianto pula.

Untuk itu dia mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) segera menyelidiki pemberian parcel tersebut demi menyelamatkan uang negara yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.

Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Pemkab Blitar Sumarsono mengatakan, Bupati Heri Noegroho telah memerintahkan pemberian parcel kepada 16.700 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkan Blitar. Dananya diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010.

Masing-masing pegawai mendapatkan satu paket lebaran yang terdiri dari kue kering, minyak goreng, sirup, ikan kaleng, dan kecap. “Nilainya Rp 150.000 per paket,” papar Sumarsono.

Sumarsono berdalih anggaran untuk belanja parcel tahun ini lebih murah dibandingkan tahun lalu yang nilainya Rp 160.000 per paket. Namun, terjadi penambahan jumlah paket sebesar 100 buah karena adanya penambahan jumlah pegawai.

Sumarsono menambahkan seluruh parcel tersebut memiliki jenis yang sama. Masing-masing pegawai maupun pejabat di semua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) mendapatkan jatah sama.

Pengadaan parcel diserahkan kepada perusahaan makanan CV Tri Reksa yang berkedudukan di Malang. Sumarsono memastikan pemberian parcel ini bukan sebagai gratifikasi. “Bagaimana disebut gratifikasi, wong anggarannya dari pemerintah sendiri,” kilahnya. HARI TRI WASONO.



Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

6 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

11 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

12 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

13 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

15 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

19 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya