Polda Metro Kembali Periksa Soebijakto Tjakrawerdaya
Reporter
Editor
Selasa, 22 Juli 2003 15:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Menteri Koperasi pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, Soebijakto Tjakrawerdaya, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi dan mark up dana Bulog senilai Rp 10 miliar. Soebijakto yang diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka mantan Kepala Bulog Bustanil Arifin. ”Saya dipanggil sebagai saksi,” kata Soebijakto singkat saat tiba di Mapolda didampingi pengacaranya, Kamis (7/2) pagi sekitar pukul 09.50 WIB. Saat didesak mengenai kemungkinan dirinya dijadikan tersangka, Soebijakto yang pagi ini mengenakan kemeja warna biru tidak berkomentar dan hanya tersenyum. Soebijakto tidak memenuhi panggilan polisi, Senin kemarin (4/2). Ia mengaku tidak bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran tempat tinggalnya kebanjiran. “Ya, kemarin kan ada yang lihat,” katanya sambil tersenyum lagi. Soebijakto mengiyakan ketika ditanya mengenai pertanyaan-pertanyaan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya telah mengarah pada status tersangka Sebelumnya di tempat yang sama, Kadispen Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Anton Bachrul Alam membenarkan bahwa Soebijakto akan dimintai keterangan penyidik. Soebijakto, kata Anton, dipanggil bukan sebagai tersangka, ”tidak usah terburu-buru menjadikan sebagai tersangka, kita masih memeriksanya sebagai saksi. Jadi tersangka atau tidak tergantung usai pemeriksaan sebagai saksi.” Pemeriksaan Soebijakto ini adalah pemeriksaan yang keempat kalinya setelah kasus itu mencuat pada bulan Agustus 2001. (Sam Cahyadi—Tempo News Room)