Buruh Sayangkan Tidak Adanya Sanksi Terhadap Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Reporter

Editor

Kamis, 19 Agustus 2010 14:00 WIB

TEMPO Interaktif, SURABAYA - Pengurus Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Jawa Timur Bambang Edi Sucipto mengatakan, tidak ada sanksi kepada perusahaan yang menolak membayar THR. "Inilah yang membuat perusahaan malas-malasan membayar THR," ucapnya, Kamis (19/8).

Itu sebabnya, dia berharap pemerintah merevisi undang-undang tentang perburuhan dengan menambahkan pasal yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang menolak membayar THR. Namun Bambang mengingatkan, meski tidak ada ketentuan tentang sanksi tersebut, perusahaan yang tidak membayar THR berarti perusahaan tersebut telah berhutang kepada pekerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Achmad Syafi'i mengatakan, hari ini Kamis (19/8), pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Surabaya agar membayar THR kepada pekerjanya. Pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. "Pembayaran bahkan sudah bisa dilakukan hari ini," ujarnya.

Menurut Achmad Syafi'i, THR merupakan hak pekerja, sehingga seluruh perusahaan yang berjumlah tidak kurang dari 10.000 perusahaan berskala besar dan kecil harus melaksanakan pembayaran THR sesuai surat edaran yang telah dikirimkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya.

Achmad Syafi'i juga menjelaskan, jika perusahaan tidak bisa membayar THR sebelum lebaran maka bisa membayarnya usai lebaran. Namun hal itu harus terlebih dahulu diatur melalui kesepakatan bersama pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja.

Untuk menangani masalah pembayaran THR, Disnaker Kota Surabaya siap menerima pengaduan dari para pekerja. Pihak Disnaker akan segera membahasnya dengan pihak perusahaan yang menolak pembayaran THR sesuai batas waktu yang ditentukan. "Kalau ada yang mengadukan masalah THR, kami langsung dengan cepat menyelesaikannya," ujar Achmad Syafi'i pula.

Pada tahun lalu, kata Achmad Syafi'I, sejumlah pekerja juga mengadukan keengganan perusahaan membayar THR. Disnaker langsung mendatangi perusahaan dan pembayaran THR bisa dilakukan.

Nilai THR disesuaikan dengan masa kerja setiap pekerja. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mendapatkan THR sebesar satu kali upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tapi telah mencapai lebih dari tiga bulan mendapatkan pembayaran THR secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dan dikalikan upah satu bulan. DINI MAWUNTYAS.

THR

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

17 jam lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

13 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

17 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

19 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

21 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

21 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

22 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

23 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

23 hari lalu

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.

Baca Selengkapnya

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

24 hari lalu

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.

Baca Selengkapnya