Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur Dirikan Pos Pengaduan Pembayaran THR
Kamis, 19 Agustus 2010 11:10 WIB
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh pengusaha tentang kewajiban membayar THR kepada pekerjanya. Pembayaran THR sudah harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya lebaran.
Surat Edaran tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Antara lain disebutkan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan ke atas berhak memperoleh THR minimal satu kali gaji. Adapun bagi pekerja yang masa kerjanya belum 12 bulan, THR dibayar dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan satu bulan gaji. "Kami akan pantau realisasinya. Masalah THR ini sangat sensitif,” kata Soekarwo.
Menurut Ainul Yaqien, bagi para pekerja yang belum mendapatkan THR sampai batas waktu seminggu sebelum lebaran, diberi kesempatan untuk melaporkannya kepada petugas di masing-masing pos pelayanan pengaduan. Disnakertransduk Jawa Timur secepatnya akan menginformasikan seluruh lokasi pos pelayanan pengaduan.
Dijelaskan pula oleh Ainul Yaqien, Disnakertransduk Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan seluruh serikat buruh maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tentang dibukanya pos pelayanan pengaduan tersebut.
Terhadap perusahaan yang tidak mampu membayar THR diharuskan memberikan penjelasan yang terperinci kepada Disnakertransduk. Pejabat yang ditunjuk Disnakertransduk akan melakukan verikasi tentang kebenaran alasan setiap perusahaan yang tidak mampu membayar THR. ”Kalau berdasarkan hasil verifikasi perusahaan tersebut tidak membayar THR padahal kondisi keuangannya memungkinkan, akan kami tindak,” ujar Ainul Yaqien.
Selain melayani pengaduan tentang pembayaran THR, pos pelayananan sekaligus difungsikan untuk memberikan kemudahan mudik dan balik para pekerja. Pos pelayanan akan menyalurkan para pekerja kepada instansi pemerintah maupun lembaga swasta yang menyediakan layanan mudik maupun angkutan balik secara gratis. ROHMAN TAUFIQ.