58 Ribu Narapidana Mendapat Remisi

Reporter

Editor

Selasa, 17 Agustus 2010 16:38 WIB

Patrialis Akbar mengunjungi terpidana kasus bom Bali II, Abdul Aziz, di Blok Seroja, Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang (8/4). TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah tahun ini memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 58 ribu dari 85 ribu narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Sebanyak 4.788 narapidana di antaranya langsung dinyatakan bebas.

"Yang langsung bebas 4.788 orang, jadi sudah bisa pulang hari ini," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar usai memimpin Upacara Peringatan 17 Agustus di kantornya, Selasa (17/8).

Menurut Patrialis, narapidana yang mulai hari ini bisa kembali menghirup udara bebas karena masa hukumannya sudah habis dengan pemberian remisi. "Kalau remisi itu hanya pengurangan hukuman, syarat remisi, berkelakuan baik."

Berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan, kata Patrialis, remisi yang diberikan pemerintah secara rutin setiap menginjak hari kemerdekaan itu berlaku untuk satu bulan. Remisi bisa diberikan jika narapidana telah menjalani 6 bulan kurungan pidana.

"Setiap 17 Agustus itu mendapat remisi satu bulan, itu sama rata bagi semua." Lalu pada Hari Raya, para narapidana akan mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari.

Adapun narapidana koruptor, teroris, illegal logging (pembalakan liar), dan narapidana narkoba akan mendapatkan remisi jika mereka telah melaksanakan sepertiga masa hukumannya. Remisi juga bisa bersifat akumulatif. Pada tahun pertama kurungan mendapat satu bulan, tahun kedua mendapat dua bulan, dan seterusnya. "Jadi tergantung dari lamanya dia menjalani pidana," kata Patrialis.

Pemerintah, lanjut Patrialis, juga tengah mengkaji pemberian grasi kepada sejumlah narapidana. Sebab, pemberian grasi itu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, namun harus melalui Mahkamah Agung terlebih dulu. "Banyak juga yang sedang kita proses bagi mereka yang menjalani hukuman seumur hidup bisa menjadi 20 tahun," ujarnya.

Rencananya, hari ini Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar akan mewakili pemerintah memberikan remisi secara simbolis di Lapas Kelas I khusus Anak dan Perempuan di Tangerang, Banten.

Advertising
Advertising


MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

13 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

17 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

17 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

18 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

19 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

19 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

19 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

20 hari lalu

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

20 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya