Terpidana Mati Australia Ajukan Peninjauan Kembali Tanpa Bukti Baru

Reporter

Editor

Jumat, 13 Agustus 2010 13:43 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar - Dua terpidana mati Australia dalam kasus eksport narkotika - Myuran Sukumaran dan Andrew Chan- mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Denpasar, Jum'at (13/8).

Dalam permohonan itu tidak ada novum atau bukti baru yang diajukan. Permohonan hanya berdasarkan anggapan bahwa telah terjadi kekhilafan hakim dalam penerapan hukum.

Berkas permohonan setebal 76 halaman disampaikan pengacara kedua terpidana, yakni Todung Mulya Lubis dan Nyoman Sudiantara. Berkas itu diterima oleh Wakil Panitera PN Denpasar Ketut Sulendra. "Kita harapkan bisa segera disidangkan,"
kata Todung.

Kepada wartawan Todung menyatakan, keterlibatan mereka karena melihat kasus ini sebagai kasus Hak Asazi Manusia (HAM). " UUD 1945 mengakui hak hidup sebagai hak konstitusional. Semangatnya adalah tidak boleh ada hukuman mati," ujarnya.

Meski di Indonesia masih terjadi pro dan kontra, menurutnya, di banyak negara termasuk Australia hukuman mati telah dihapus. Sebab, hukuman mati terbukti tidak membuat jera orang untuk melakukan tindak pidana.

Jika pun hukuman mati masih diberlakukan, kata Todung dengan mengutip ketentuan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) , hukuman hanya bisa dijatuhkan pada kejahatan yang masuk dalam kategori the most seriorus crime. "Kejahatan narkotika tidak termasuk di dalamnya," tegasnya.


Sementara itu Nyoman Sudiantara menegaskan, kekhilafan yang nyata yang dilakukan Majelis Hakim adalah dalam melihat fakta mengenai ekspor narkotika yang dituduhkan pada keduanya. "Kalau memang eksport tentu akan ada orang yang
menerimanya," katanya.

Istilah ekspor, menurut Nyoman, hanyalah berdasarkan keyakinan hakim belaka dan maksimal hanya sebagai upaya melakukan percobaan. Karena itu menurut mereka, hukuman yang tepat hanyalah sebatas 20 tahun penjara.

Untuk meneguhkan argumen mereka, pihak pengacara meminta diberi kesempatan mengajukan empat saksi yakni mantan Hakim Agung Yahya Harahap, Kalapas LP Krobokan Siswanto, Psikiater Monash University Paul Mullen dan pakar HAM dari Irlandia William Schabas. Mereka juga berharap, kedua terpidana bisa dihadirkan di persidangan.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran diganjar pidana mati karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika golongan I jenis heroin dari Bali ke Australia.

Putusan tersebut juga dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam tingkat banding dan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

7 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

19 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

36 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

44 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya