Masyarakat Yogyakarta Minta Batasi Kendaraan Pelat Selain AB

Reporter

Editor

Kamis, 12 Agustus 2010 16:58 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Perwakilan berbagai elemen masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta meminta agar kendaraan bermotor dengan pelat nomor polisi non-AB dibatasi.

Lantaran banyaknya kendaraan bermotor non-AB di wilayah tersebut dinilai sebagai faktor penyebab penumpukan dan kemacetan arus lalu lintas di DI Yogyakarta. Khususnya kendaraan bermotor roda dua.

"Perlu ada peraturan yang mengatur kendaraan luar DIY, karena kan memakai fasilitas di DIY," kata Muhammad Rivai dari Universitas Negeri Yogyakarta saat menyampaikan pendapat dalam audiensi dengan anggota dewan dan eksekutif tentang rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah di ruang lobi Dewan Perwakilan Rakyat DIY, Kamis (12/8).

Potensi untuk penambahan pajak sebenarnya bisa semakin besar. Rivai mencontohkan, aturan tentang pemberlakuan retribusi karcis yang berlipat bagi kendaraan plat non-AB ketimbang yang AB. "Kalau karcis umum Rp 1.000, untuk non-AB ya dua kali lipat, Rp 2.000," kata Rivai.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pengelolaan Pajak Daerah Kota Yogyakarta Gamal Suwantoro yang turut hadir menyatakan penerapan pembatasan tidak mudah dilakukan.

Meskipun telah ada aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Mengemudikan Kendaraan yang memberi batasan waktu dua bulan bagi kendaraan berplat non daerah untuk melakukan penggantian plat nomor sesuai daerah yang ditempati.

"Masalahnya, bagaimana kami bisa buktikan, apakah orang tersebut telah tinggal di DIY dua bulan berturut-turut?" kata Gamal. Di sisi lain, aturan tersebut juga melarang penerapan pajak double bagi pemilik kendaraan non daerah. "Solusinya, ya penerapan retribusi lainnya. Misal, pemilik non-AB juga kena pajak saat beli bensin di DIY."

Berdasarkan data Kantor Samsat Kota Yogyakarta, saat ini ada 270.000 kendaraan bermotor berplat AB. Sedangkan yang non AB mencapai sekitar 54.000 kendaraan yang dilaporkan.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

53 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

4 Desember 2023

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

3 Oktober 2023

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

15 September 2023

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Heru Budi sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.

Baca Selengkapnya