Aduan Meningkat, Polisi Anggap Penyidikan Butuh Waktu
Sabtu, 7 Agustus 2010 17:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi menempati urutan teratas diadukan ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, terutama kasus tanah. Menanggapi hal tersebut Markas Besar Kepolisian menilai penyidikan kasus tanah membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang ketimbang kasus pidana.
"Sebab kebanyakan sengketa itu terjadi sebelum 2005. Sehingga penyidik sulit mencari pejabat, karena sudah pada pensiun atau almarhum," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Komisaris Besar Marwoto saat dihubungi Tempo, Sabtu (7/8).
Hingga Jumat lalu, Satuan Tugas menerima 2.869 aduan dengan polisi menempati urutan teratas, 417 aduan, iikuti pengadilan sebanyak 386 aduan dan kejaksaan sejumlah 278 aduan. Kasus terbanyak dari kepolisian yang diadukan sebagian besar masalah tanah sebanyak 309 kasus, masalah korupsi, kolusi dan nepotisme sejumlah 213 kasus, sisanya penipuan.
Menurut Marwoto, penyidik kerap kesulitan menangani kasus tanah. Kesulitan lain adalah banyaknya perubahan dokumen. "Terlebih banyak pemekaran daerah, sehingga surat yang tadinya di daerah A berubah ke daerah B," ujar Marwoto. Padahal dokumen merupakan titik terpenting dalam penanganan sengketa. "Nah, dokumen-dokumen itu bisa tumpang tindih. "
Dia mencontohkan, sebidang tanah yang bertahun-tahun dibiarkan mangkrak, bisa jadi rebutan setelah ditemukan kandungan batu bara. "Tiba-tiba banyak yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut," kata Marwoto.
Setumpuk kesulitan ini, kata Marwoto, membuat kasus tidak bisa cepat kelar. "Mungkin itu penyebabnya aduan meningkat."
REZA M