Bagir Manan: Silakan Periksa Calon Hakim Agung yang Bermasalah
Reporter
Editor
Selasa, 22 Juli 2003 15:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung mempersilakan DPR untuk memilih calon hakim agung yang telah diajukan MA. Soal para hakim itu bermasalah, hendaknya diperiksa lebih lanjut dalam penyeleksian berikutnya. Ketua MA Bagir Manan menegaskan hal ini usai mengikuti salat Jumat di gedung Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (7/2). Bagir mengungkapkan pendapatnya itu sehubungan dipermasalahkannya 14 dari 63 nama calon hakim agung oleh sejumlah tokoh (Koran Tempo, 7/2). Para tokoh ini mendesak tim seleksi calon hakim agung untuk menggugurkan 14 nama calon itu dari bursa hakim agung karena dianggap cacat integritas, moralitas, dan kapabilitas. Pada seleksi hakim agung tahun 2000 lalu, ke 14 hakim itu telah gagal seleksi. Beberapa pertimbangan kegagalan adanya laporan dari masyarakat dan ombudsman tentang prilaku negatif para hakim itu. Para calon hakim yang gagal ini seluruhnya adalah hakim karier. Bagir menerangkan, jika memang ada laporan masyarakat tentang kelakuan para hakim yang dianggap tidak baik, ombudsman harus menyelidiki lebih jauh. Ombudsman punya kewajiban (untuk menyelidiki) terhadap laporan seperti itu, cetus Bagir. Lontaran Bagir ini keluar seiring pengakuannya bahwa ia banyak menerima surat dari ombudsman atas laporan dari masyarakat, tetapi tidak menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Ombudsman, kata Bagir, hanya meneruskan laporan masyarakat kepada MA dan meminta lembaga kehakiman ini untuk menindak si terlapor. Jadi ombudsman tidak melakukan penyelidikan sendiri, kata bekas Rektor Universitas Diponegoro ini. Bagir sendiri mengaku MA tak bisa berbuat banyak dengan desakan itu. Apalagi mencari calon hakim baru. Pasalnya, peraturan perundang-undangan tentang kriteria hakim agung membuat MA kesulitan mencari calon yang lain. Hakim Agung memang disyaratkan setidaknya pernah menjadi hakim pengadilan tinggi selama lima tahun atau menjabat sebagai Ketua Pengadilan selama lima tahun. Umumnya yang memenuhi syarat itu adalah mereka-mereka yang sudah pernah diajukan, bahkan sudah memasuki masa pensiun, keluh Bagir. Lebih lanjut dia meminta DPR harus memilah-milah muara masalah yang menimpa para calon hakim agung itu. Ini lantaran tidak semua calon hakim itu bermasalah dengan integritas dan moral. Bagir menyatakan, ada juga dari ke-14 hakim itu yang hanya bermasalah secara administrasi saat pencalonan mereka pada 2000 lalu. Ada kemungkinan dari masalah-masalah itu selama dua tahun ini melalui pemeriksaan dan berkembang ke arah yang baik, kata dia. Saat ditanyai kemungkinan resistansi yang lebih besar jika pencalonan mereka dilanjutkan, Bagir menjawab dengan lugas, Dari sudut kita, tidak pernah ada dari mereka yang mendapat sanksi baik dari departemen maupun MA, mereka tidak pernah macam-macam. Bagir juga menambakan, pihaknya ingin memberi keleluasaan bagi DPR untuk memilih. Jadi, jika memang hanya beberapa orang saja yang lulus dari puluhan calon yang diajukan, MA tak merasa keberatan. (Sri Wahyuni-Tempo News Room)
Berita terkait
Buka Pintu Koalisi di Pilkada 2024, Cak Imin Ungkap Kriteria Bakal Calon dari PKB
6 menit lalu
Buka Pintu Koalisi di Pilkada 2024, Cak Imin Ungkap Kriteria Bakal Calon dari PKB
Cak Imin mengatakan calon yang diusung PKB tak hanya menang di Pilkada 2024 tapi harus sukses memimpin daerahnya.