Bagian Keuangan Kota Makassar Diterpa Isu Menyunat Bantuan Sosial
Reporter
Editor
Selasa, 20 Juli 2010 17:29 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar - Beredarnya kabar bahwa bantuan sosial disunat oleh staf keuangan Pemerintah Kota Makassar dibantah. Kalaupun ada, pegawai yang melakukan pemotongan itu terancam dimutasi. "Ditambah pemberian sanksi lainnya," kata Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Makassar Suwiknyo H.S., Selasa (20/7).
Menurut Suwiknyo, aturan pencairan bantuan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial, serta Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2010 mengenai bantuan keuangan partai politik.
Untuk dana bantuan social khusus organisasi semi pemerintah maupun organisasi kepemudaan, pencairannya dilakukan setelah melalui proses kajian oleh pejabat satuan kerja perangkat daerah kemudian diajukan, didisposisi wali kota, diparaf oleh unit bantuan keuangan yang terdiri atas 5 orang. “Jadi tidak benar ada aturan yang membolehkan pemotongan bantuan apalagi adanya kompensasi sebelum pencairan,” ujarnya.
Suwiknyo akan menelusuri jika benar ada stafnya mengutip imbalaan pencairan bantuan sosial. Dia menambahkan, bantuan yang boleh dicairkan sebanyak Rp 50 juta untuk satu proposal, namun kegaiatannya kegiatannya kategori istimewa. “Sejauh ini belum ada proposal yang disetujui dengan nilai sebesar itu,” kata dia.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.