Dari hasil evaluasi, kata Menteri Mahfud, pemberlakuan darurat sipil di Maluku sudah berhasil menurunkan eskalasi kekerasan di beberapa bagian daerah Maluku sehingga daerah-daerah tersebut dinyatakan dalam keadaan normal. Dengan demikian, kata Mahfud, darurat sipil di Maluku tersebut dapat menjadi contoh bahwa tidak selamanya darurat sipil menimbulkan tindakan militeristik.“Ternyata dalam waktu 10 bulan berhasil mempersempit lokasi-lokasi kekerasan,” kata Mahfud.
Personil TNI dan Polri yang ditugaskan di Maluku saat ini berjumlah 19 batalyon. Empat batalyon sudah ditarik secara bertahap sejak dua bulan lalu Tapi, kata Mahfud, pemerintah masih mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya lagi konflik kekerasan antar kelompok masyarakat jika pemerintah menarik seluruh pasukan yang bertugas di sana.
“Yang jelas, semua orang bisa melihat bahwa itu berhasil, dan ternyata darurat sipil itu tidak harus ditakuti karena seperti di Maluku ternyata militer tidak melakukan tindakan refresif,” katanya lagi.
Namun, ketika ditanya apakah Aceh juga akan diberlakukan darurat sipil, Menhan menjawab, sampai sekrarang tidak ada niat untuk itu. Yang ada di Aceh adalah tertib sipil. (Siti Marwiyah)