Selain Kabupaten Kupang, menurut dia, kabupaten lain juga telah mempersenjatai anggotanya. Diantaranya Kabupaten Alor yang memiliki enam pucuk senjata. "Hampir seluruh kabupaten/kota di NTT telah miliki senjata api," katanya.
Senjata api yang dimiliki kabupaten/kota, diadakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 26 tahun 2005. Di mana, permen tersebut memungkinkan Pol PP untuk memegang senjata api.
Bahkan, lanjutnya, Permendagri No 26/2010, justru memperlunak penggunakan senjata api di kalangan Sat Pol PP, dengan penggunaan senjata gas dan senjata kejut listrik.
Menurut dia, saat ini lembaganya berencana mengadakan dua pucuk senjata gas dengan anggaran sebesar Rp 50 juta. Dan senjata Black Guard SS tipe gas lima shot revolver, seharga Rp 35 juta/unit.
Untuk penggunaan senjata, kata dia, anggota Satpol PP oleh Polisi Militer.
YOHANES SEO