Memo Mensesneg Bertentangan dengan Keputusan Menkeu

Reporter

Editor

Kamis, 30 Oktober 2003 11:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Memo dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Moerdiono dengan nomor B. 230/ M.Setneg/10/1995 yang menunjuk langsung PT. Goro Batara Sakti (GBS) sebagai pelaksana ruislag (tukar guling) bertentangan dengan keputusan Menteri Keuangan. Pernyataan ini disampaikan oleh bekas Menteri Keuangan Mar’ie Muhammad saat memberi kesaksian pada persidangan kasus ruislag PT. GBS dengan Bulog dengan terdakwa bekas Kabulog Beddu Amang, di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/04).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lalu Mariyun, Mar’ie menjelaskan bahwa dirinya menerima memo dari Mensesneg yang menunjuk langsung PT. GBS untuk melaksanakan ruislag. Dan memo tersebut dikeluarkan oleh Mensesneg berdasarkan petunjuk Presiden (Soeharto). Padahal menurut Mar’ie, saat itu menteri keuangan sudah mengeluarkan surat keputusan nomor 350/KMK.03/1995, yang mengatur bahwa ruislag tanah harus dilakukan melalui tender. “Meskipun ada SK, Menteri Keuangan harus tunduk kepada Presiden. Saat itu, saya hanya ingatkan bahwa ada SK nomor 350 soal pelaksanaannya bagaimana, itu saya serahkan kepada pelaksana, bukan saya punya urusan,” katanya.

Oleh karena itu, saat menjalani petunjuk Presiden tersebut, Mar’ie merasa mengalami dilematis. Karena seharusnya penunjukkan pelaksana ruislag harus melalui tender, dan dia sebagai menteri keuangan harus tunduk kepada Presiden. Lebih lanjut dalam persidangan yang berlangsung selama satu setengah jam itu, Mar’ie mengatakan, akhirnya dia harus menjalani petunjuk Presiden itu. Dan ruislag tanah pun kemudian dilakukan antara Bulog dengan PT. GBS atas tanah seluas 502.340 meter persegi di Kelapa Gading.

Akibat ruislag itu, negara menderita kerugian sebesar Rp 96 miliar. Dan Kejaksaan Agung pun akhirnya menetapkan Beddu Amang, Hutomo Mandala Putra dan Ricardo Gelael sebagai terdakwa. Dalam persidangan tersebut tampak kuasa hukum Beddu Amang yakni O. C. Kaligis, M. Assegaf dan Amir Syamsudin. Sedangkan jaksa penuntut umumnya adalah Fachmi SH. (Ima)

Berita terkait

Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Malam Ini, Pemain Irak Sebut Timnas Indonesia U-23 Sangat Kuat

53 detik lalu

Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Malam Ini, Pemain Irak Sebut Timnas Indonesia U-23 Sangat Kuat

Pemain timnas Irak U-23 Muntadher Mohammed memuji timnas Indonesia U-23 menjelang laga perebutan tempat ketiga di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

5 menit lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Liga Champions: Borussia Dortmund Kalahkan PSG 1-0 di Leg Pertama Semifinal, Edin Terzic Tetap Waspada

11 menit lalu

Liga Champions: Borussia Dortmund Kalahkan PSG 1-0 di Leg Pertama Semifinal, Edin Terzic Tetap Waspada

Pelatih Borussia Dortmund Edin Terzic tetap waspada setelah timnya mengalahkan PSG 1-0 dalam pertandingan leg pertama semifinal Liga Champions.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

17 menit lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Borong 2 Gol, Venezia kalah 2-3 dari Catanzaro di Serie B Liga Italia

26 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Borong 2 Gol, Venezia kalah 2-3 dari Catanzaro di Serie B Liga Italia

Pemain timnas Indonesia Jay Idzes mencetak dua gol saat timnya, Venezia, kalah 2-3 dari Catanzaro dalam pertandingan Serie B Liga Italia.

Baca Selengkapnya

Main Malam Ini, Pelatih Irak Puji Performa Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024

35 menit lalu

Main Malam Ini, Pelatih Irak Puji Performa Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024

Pelatih timnas Irak U-23 Radhi Shenaishil memuji performa timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Champions Leg 1 Semifinal: Borussia Dortmund Kalahkan PSG 1-0 Berkat Gol Niclas Fullkrug

44 menit lalu

Hasil Liga Champions Leg 1 Semifinal: Borussia Dortmund Kalahkan PSG 1-0 Berkat Gol Niclas Fullkrug

Borussia Dortmund menang tipis 1-0 atas Paris Saint-Germain (PSG) dalam laga leg pertama semifinal Liga Champions 2023/24.

Baca Selengkapnya

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

47 menit lalu

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

Banjir bandang ini telah berdampak pada negara tetangga Kenya yakni Burundi dan Tanzania

Baca Selengkapnya

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

1 jam lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya