Banten dan Jakarta Diminta Bawa Sengketa Pulau ke Pemerintah Pusat

Reporter

Editor

Rabu, 29 Oktober 2003 18:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Propinsi Banten dan DKI Jakarta diminta membawa sengketa kepemilikan 22 pulau di kepulauan seribu, ke pemerintah pusat, Menteri Dalam Negeri. "Undang Undang Otonomi mengatur perselisihan antar dua daerah, tingkat kabupaten diselesaikan gubernur dan propinsi ke pemerintah pusat," kata Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung (MA), di Jakarta, Rabu (29/10). Lantaran persoalan kepemilikan pulau adalah perselisihan, kata Bagir, tidak perlu diselesaikan dengan fatwa MA. Tapi, jika perselisihan belum juga selesai di tingkat pemerintah pusat, dipersilahkan memperkarakannya secara hukum. Padahal, seperti diketahui, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengganggap, 22 pulau yang dipersengketakan adalah milik DKI Jakarta. "Pasal 124 aturan peralihan Undang Undang nomor 22/1999 tentang Otonomi Daerah menyebut, saat berlakunya undang-undang itu, nama, batas dan Ibukota Provinsi Daerah Tingkat satu, maupun kabupaten-kota, adalah tetap," kata Oentarto Sindung Mawardi, Dirjen Otonomi Daerah Depdagri. Sebelum UU 22/1999 berlaku dan provinsi Banten terbentuk, kata Oentarto, DKI telah memiliki batas-batas dengan provinsi Jawa Barat dan ke-22 pulau masuk wilayah DKI. Dimas - Tempo News Room

Berita terkait

Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

3 menit lalu

Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

Efek polusi udara rumah tangga baru terlihat dalam jangka waktu relatif lama.

Baca Selengkapnya

Menjajal Atraksi Melangkah di Atas Atap Optus Stadium Perth yang Mendebarkan

10 menit lalu

Menjajal Atraksi Melangkah di Atas Atap Optus Stadium Perth yang Mendebarkan

Optus Stadium Perth, Australia menawarkan atraksi yang cukup ekstrem, melangkah di atas atap stadium dengan ketinggian 42 meter di atas permukaan tanah.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

11 menit lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN Berduel, Berebut Puncak Klasemen

16 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN Berduel, Berebut Puncak Klasemen

Tim bola voli putra Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN bertemu di pertandingan pekan kedua Proliga 2024 di GOR Jatidiri, Semarang, Kamis.

Baca Selengkapnya

6 Tips Alami Memutihkan Gigi

19 menit lalu

6 Tips Alami Memutihkan Gigi

Berikut enam tips alami memutihkan gigi menggunakan bahan-bahan yang mudah dijangkau.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

21 menit lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

25 menit lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

27 menit lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

30 menit lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

34 menit lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya