Polisi Disarankan Gunakan Hak Jawab Pemberitaan Tempo  

Reporter

Editor

Selasa, 29 Juni 2010 23:48 WIB

Majalah Tempo Edisi 28 Juni - 4 Juli 2010

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Muryadi menilai ancaman Polri untuk mengambil langkah hukum atas Tempo sebagai sesuatu yang belum jelas. "Langkah hukum apa yang dimaksud Pak Edward belum clear," kata Wahyu, Selasa (29/6).

Wahyu mengatakan pihaknya saat ini dalam posisi menunggu apa yang akan dilakukan Polri. "Tapi kalau gugat menggugat saya sarankan tidak usah," katanya.

Dia menyarankan Polri untuk menggunakan langkah bertahap seperti yang diatur UU Pers. langkah itu, dia mencontohkan, adalah menggunakan hak jawab.

Namun kenyataannya, hingga kini Tempo belum menerima hak jawab dari Polri. "Kami belum terima hak jawab, tidak ada kontak-kontakan," katanya. Wahyu menambahkan apa yang telah dilaporkan dalam pemberitaan Tempo telah cukup profesional dan sesuai dengan etika jurnalistik.

Langkah hukum yang akan diambil Polri juga mendapat tentangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Koordinator Advokasi AJI Margiono mengatakan apa yang dilakukan Polri sama sekali bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Polri tidak bisa langsung mengambil langkah hukum," kata Margiono.

Dia menjelaskan, di UU Pers diatur tata cara bila sengketa yang melibatkan pers terjadi. Karena itu Polri, kata dia, seharusnya menggunakan hak jawab terlebih dahulu. Bila merasa tidak puas, Polri bisa mengadu ke Dewan Pers.

"Nanti Dewan Pers yang akan menilai apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak," kata dia. Karena itu, "AJI menyarankan Polri untuk menghormati UU Pers," lanjut Margiono.

AJI menilai ancaman Polri untuk mengambil langkah hukum sebagai kriminalisasi pencemaran nama. "AJI menolak kriminalisasi itu karena menghambat kebebasan pers," kata Margiono.

Pandangan senada diungkapkan mantan Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara. Leo meminta Polri untuk menggunakan UU Pers. "Kalau langsung mengambil langkah hukum, mereka tidak menghormati kebebasan pers," tegas Leo.

Dia mengingatkan Polri untuk mengindahkan pesan Presiden SBY. SBY, kata Leo, pernah meminta bila ada sengketa yang melibatkan pers silakan menggunakan hak jawab. "Kalau tidak puas mengadu ke Dewan Pers," kata dia.

Leo menambahkan, apa yang dilakukan Tempo adalah sebagai kontrol media atas kinerja kepolisian, sehingga langkah hukum yang diambil pada Tempo dianggap kurang tepat.

AMIRULLAH

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

56 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

56 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya