Walikota Surabaya Lapor ke KPK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

Reporter

Editor

Selasa, 29 Juni 2010 16:12 WIB

TEMPO Interaktif, SURABAYA - Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono mengatakan telah melaporkan sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum berkaitan dengan eksekusi Taman Flora atau Kebun Bibit Surabaya yang berlangsung Selasa (29/6).

Bambang tidak menjelaskan siapa saja yang dilaporkannya. Namun dia mengatakan, selain dipaksakan, pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya itu juga dinilai janggal. ”Kami minta KPK maupun Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mencermati ada apa dibalik pemaksaan eksekusi tersebut,” ujar Bambang kepada Tempo.

Pemerintah Kota Surabaya, kata Bambang, telah menempuh berbagai upaya hukum. Di antaranya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar Hak Pengelolaan Kebub Bibit diserahkan kepada PT Surya Inti Permata. Sambil menunggu putusan PK, Pemerintah Kota Surabaya juga telah meminta fatwa MA agar memerintahkan Pengadilan Negeri Surabaya menunda pelaksanaan eksekusi.

Kepada KPK maupun Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan secara detail tentang keberadaan kebun bibit tersebut. Di antaranya, PT Surya Inti Permata (PT SIP) tidak memiliki Ijin Pemakaian Tanah (IPT) kebun bibit. ”Bagaimana mungkin PT SIP diberikan hak pengelolaan sedangkan perusahaan itu tidak mengantongi IPT,” tutur Bambang pula.

Bambang menegaskan tanah di kawasan kebun bibit tersebut merupakan milik atau aset Pemerintah Kota Surabaya. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2002, juga disebutkan bahwa kebun bibit yang menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dikelola oleh pemerintah, dan tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta.

Itu sebabnya, menurut Bambang, semestinya pengadilan tidak memberikan hak pengelolaan kepada PT SIP yang merupakan perusahaan swasta. ”Mudah-mudahan KPK maupun Satgas Pemberantasan Mafia hukum mencium ketidakberesan atau kejanggalan dibalik keputusan pengadilan tersebut,” kata Bambang.

Kuasa Hukum PT SIP Muara Harianja, hingga berita ini ditulis belum memberikan penjelasan kepada Tempo. Pertanyaan yang diajukan Tempo melalui pesan pendek tidak dijawab.

Berdasarkan catatan Tempo, eksekusi dilakukan sebagai akhir dari sengketa antara PT SIP sebagai penggugat dan Pemerintah Kota Surabaya sebagai tergugat. PT SIP merasa dirugikan akibat pembatalan hak pengelolaan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya Juni 2003 memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya menyerahkan kembali hak pengelolaan kepada PT SIP. Putusan tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Timur Maret 2004, dan kasasi MA Maret 2008. Tahun 2009 Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan penetapan eksekusi.

Menanggapi penetapan eksekusi tersebut, Pemerintah Kota Surabaya, Pebruari 2009, mengajukan upaya PK. Salah satu alasannya adalah Perda tentang pengelolaan RTH. Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya telah membentuk Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) yang khusus mengelola kebun bibit tersebut.

Kekusutan pengelolaan kebun bibit terjadi semasa Walikota Surabaya dijabat Sunarto Sumoprawiro (almarhum). PT SIP mengantongi hak pengelolaan sejak Maret 1997. Sebagian kebun bibit seluas 45.000 hektare itu kemudian digunakan untuk membangun kawasan pertokoan. Pada Oktober 2001, hak pengelolaan PT SIP dibatalkan, kemudian dialihkan kepada PT Floraya Indah Sentosa.

Kasus kebun bibit bukan yang pertama. Sebelumnya dua aset Pemerintah Kota Surabaya juga jatuh ke tangan swasta, yakni Kolam Renang Brantas, dan Lapangan Tenis Pores di Jalan Embong Wungu, yang bahkan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. JALIL HAKIM.


Berita terkait

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.

Baca Selengkapnya

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan

Baca Selengkapnya

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.

Baca Selengkapnya

Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

27 Juni 2023

Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.

Baca Selengkapnya

Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

27 Juni 2023

Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.

Baca Selengkapnya