Bawa Pulang Dokumen, Pegawai Pajak Dihukum 2 Tahun

Reporter

Editor

Kamis, 24 Juni 2010 17:33 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung - Andri Hardukadi, pegawai Seksi Pengawasan dan Konsultan I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas divonis penjara 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung. “Terdakwa dengan sengaja dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menguasi arsip negara untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Sumantono saat membacakan vonis itu, Kami (24/6).

Pada kasus itu Andri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan karena menyimpan dokumen wajib pajak dan dokumen perpajakan lainnya dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying dan Bandung Cicadas pada 2006 hingga 2009. Dokumen itu ditemukan tim Sub Direktorat Investigasi Internal Direktorat Pajak dari mobil milik Andri dan rumahnya di Jalan Terusan Kiaracondong awal April lalu.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan pertimbangan yang memberatkan terdakwa dalam kasus itu karena tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Satu-satunya pertimbangan yang meringankan hanyalah Andri tidak pernah terlibat perkara hukum sebelumnya. Andri juga divonis harus membayar biaya perkara Rp 5 ribu.

Jaksa penuntut umum pikir-pikir atas putusan hakim itu. Sementara Andri langsung menyatakan banding atas putusan itu. “Saya akan langsung menyatakan banding,” katanya menjawab pertanyaan hakim yang menanyainya atas putusan yang dijatuhkan itu dalam persidangan.

Andri yang berbaju batik di balik rompi tahanan warna merah, langsung dipeluk oleh istrinya, Sri Suryani yang sudah menangis sesenggukan mendengar hakim membacakan putusan itu. Pada wartawan usai persidangan dia mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim tidak adil karena ada tahapan yang tidak dilalui dalam persidangan itu.

Menurutnya, hakim tidak melalui tahapan persidangan yang di atur dalam KUHP, yakni pengadilan tidak menghadirkan saksi yang namanya tercantum dalam berkas perkara itu. “Ada sesuatu yang besar di sana, entah siapa yang takut kalau saya ada di luar,” kata Andri.

Kuasa hukumnya, Saim Aksinuddin mengatakan, seluruhnya ada 31 saksi, termasuk terdakwa yang tercantum dalam berkas perkara itu. Dia mengaku sudah mengajukan permohonan untuk menghadirkan para saksi tersebut. “Hakim langsung menolak pada saat itu,” katanya.

Andri mengatakan, hakim tidak mempertimbangkan, alasannya menyimpan dokumen perpajakan itu. Dia beralasan, dokumen yang disimpannya itu berkaitan dengan inovasi yang dilakukannya yang membuat pendapatan pajak di tempatnya bekerja di KPP Pratama Cicadas pada 2009 naik sampai 230 persen dibanding setahun sebelumnya.

Dia mengklaim, hasil kerjanya yang membuat pendapatan pajak dari PBB dan BPHTB naik. Pada 2008 tercatat pendapatan PBB 24 miliar dan BPHTB Rp 25,499 miliar dan tahun 2009 tercatat PBB Rp 36 miliar dan BPHTB Rp 60,7 miliar. “Saya bikin sesuatu yang membuat orang gak bisa lari dari maslah PBB dan BPHTB, dan itu larinya ke sekitar jualbeil tanah dan bangunan, mereka gak bisa lagi main-main masalah NJOP dengan saya di situ,” kata Andri.

Andri menjelaskan, yang dilakukannya dengan menyimpan dokumen perpajakan itu mencari data jual beli dan sertifikat gambarnya. Gambar-gambar itu dikumpulkannya dan dicocokkan dengan citra foto udara lokasinya. Dengan mencocokkan gambar itu tidak ada lagi yang bisa menyembunyikannya. “Kalau mas punya tanah 1.000 meter mau diumpetin ke mana dengan saya dapat ini (tinggal dicocokan, selama ini tersembunyi,” katanya.

Dia mencontohkan kasus di salah satu kelurahan di Bandung. Dalam laporan pajak sebelumnya tercatat NJOP hanya Rp 243 ribu per meter. Dengan “inovasi” itu NJOP yang punya tanah itu ternyata Rp 1 juta. “Ini sudah ditagihkan, dan ini hasil pembayaran,” kata Andri.

Dia mengklaim caranya ini digunakan oleh Kanwil Drektorat Jenderal Pajak Jabar II. Dia menunjukkan catatannya, pajak yang berasal dari PBB dan BPHTB terdongkrak naik Rp 200 miliar di tahun 2009 dibandingkan setahun sebelumnya. Di tahun 2008 PBB Rp 808 miilar dan BPHTB Rp 318,8 miliar dan di tahun 2009 melonjak menjadi PBB Rp 995,4 miliar dan BPHTB Rp 523,1 miliar. “Sudah dibayar, sudah masuk ke kas negara, bisa di cek ke Pemda Kota Bandung, berapa BPHTB mereka,” katanya.

Dia menuding, ada sejumlah pihak yang tersenggol gara-gara inovasinya ini. “Ada sesuatu yang besar, apa itu, ini akan saya ungkap terus,” kata Andri.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

5 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

11 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

20 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

32 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

48 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

58 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

59 hari lalu

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

28 Februari 2024

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya