Pelantikan Anggota DPR Pengganti Melanggar Putusan PTUN.
Reporter
Editor
Selasa, 22 Juli 2003 13:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengalami pergantian antar waktu bertekad untuk melanjutkan perlawanan hukumnya. Keputusan Pimpinan Dewan untuk tetap melantik anggota dewan pengganti, walaupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan agar dewan menunda pelantikan, merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum. Hukum harus ditegakkan. Kalau anggota dewan diperlakukan seperti angin lalu, bagaimana dengan rakyat biasa, kata E. Komariah dari Fraksi Partai Golkar, dengan nada tinggi, kepada wartawan, usai Rapat Kerja Komisi Hukum dengan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan Ombudsman, di gedung DPR/MPR, Kamis (6/2). Seperti ditulis sebelumnya, hari ini, Pimpinan Dewan melantik 13 orang anggota dewan untuk mengganti sejumlah anggota dewan yang mengalami pergantian antar waktu. Sebelas orang berasal dari Fraksi Golkar dan dua orang dari Fraksi Reformasi. Padahal, pada 5 Januari lalu, PTUN telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengesahkan pengajuan PAW oleh pimpinan Dewan. Putusan ini berdasarkan gugatan hukum lima anggota dewan yang mengalami pergantian, yaitu E. Komariah Kuncoro, Bambang Soeprapto dan Edi Ramli Sitanggang dari FPG, Ahmad Arif, dan Hatta Taliwang dari Fraksi Reformasi. Menyikapi tindakan pimpinan dewan yang terlihat mengabaikan putusan pengadilan, Komariah mengatakan, ia bersama rekan-rekannya akan mengadukan hal ini kepada Komnas HAM, polisi dan PTUN. Ketika pelantikan anggota dewan berlangsung, Komariah sendiri tetap mengikuti Rapat Kerja Komisi II dengan KPKPN dan Ombudsman. Namanya juga masih tercantum dalam daftar hadir yang dikeluarkan Sekjen DPR. Dalam keanggotan Dewan, Komariah sendiri digantikan oleh Muhayan Hassan. Permasalahan ini bermula ketika Komariah dan beberapa rekannya dari Fraksi Golkar diminta oleh Pimpinan DPP Partai Golkar untuk menandatangani sebuah dokumen yang berisi pergantian antar waktu anggota dewan. Hal ini terjadi menjelang pelantikan anggota Dewan hasil Pemilu 1999. Menurut Komariah, selain dokumen tersebut tidak mencantumkan tanggal PAW yang akan dilakukan, pihak DPP juga melakukan pemaksaan agar dia mau menandatanganinya. (Budi RizaTempo News Room)
Berita terkait
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
11 menit lalu
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.
Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara
47 menit lalu
Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara
Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.