TEMPO Interaktif, Banten:Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Banten Ir Fatah Karamil mengatakan Pemerintah Provinsi Banten saat ini sedang menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Kehutanan tentang perubahan status hutan Gunung Akarsari yang meliputi Gunung Aseupan, Gunung Karang, dan Gunung Pulosari, di Kabupaten Pandeglang yang diusulkan untuk menjadi Kawasan Hutan Lindung. "Kita sudah memberikan bahan kajian kepada pihak Departemen Kehutanan untuk mengolah hutan tersebut dan saat ini kita tinggal menunggu kapan SK Menteri Kehutanan tentang perubahan status tersebut karena saat ini kawasan itu masih berstatus hutan produksi," katanya kepada wartawan di Serang, Selasa (28/20). Menurut Karimil, berdasarkan informasi dari pusat, pada dasarnya Menteri Kehutanan sudah menyetujui perubahan status hutan di kawasan tiga gunung tersebut untuk diubah menjadi hutan lindung. "Saat ini sedang proses, baik Bupati maupun dari Pemda sudah tidak ada masalah dan sudah menyetujui, namun Menteri mengatakan bahwa pihaknya harus menurunkan tim terlebih duluuntuk meninjau ke lapangan secara langsung," katanya.Sementara itu, Kepala Bapedal Provinsi Banten Ir Harmin Lanjumin mengatakan perubahan status pada hutan Kawasan Gunung Akarsari dari hutan produksi menjadi hutan lindung sangat penting mengingat saat ini kawasan Gunung Akarsari telah mengalami degradasi fungsi hutan dan lahan. "Kawasan Gunung Akarsari saat ini sudah mengalami deforestasi lahan dengan indikasi kerusakan hutan di kawasan tersebut," katanya.Selain itu, Harmin mengatakan masyarakat di sekitar kawasan itu juga mengalami kekurangan air yang menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan kuantitas dan kualitas air pada mata air di kawasan tiga gunung tersebut. "Kerusakan hutan dan penurunan kuantitas dan kualitas air itu jika dibiarkan akan menimbulkan dampak pada timbulnya kerawanan banjir yang akan meresahkan masyarakat, sehingga dengan diubahnya status hutan serta pencanangan Gerakan Observasi Gunung tahun 2003 diharapkan dapat mengurangi tingkat kerusakan yang terjadi," katanya.Harmin mengatakan, jika perubahan fungsi hutan itu terwujud, maka sasaran Provinsi Banten telah sesuai dengan Perda No. 41 tahun 2002 tentang pengupayaan luas hutan Banten seluas 30 persen dari total luas wilayah Banten. "Kerusakan hutan di kawasan Gunung Akarsari adalah menjadi tugas bersama dalam pemeliharaannya, baik pemerintah maupun masyarakat," katanya. Faidil Akbar - Tempo News Room
Berita terkait
Duel Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Shin Tae-yong Waspadai Transisi Cepat Tim Serigala Putih
7 menit lalu
Duel Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Shin Tae-yong Waspadai Transisi Cepat Tim Serigala Putih
Duel Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan akan tersaji pada semifinal Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa pada Senin, 29 April 2024.