Itu Tangung Jawab Penggerak Demontrasi Brutal

Reporter

Editor

Selasa, 28 Oktober 2003 11:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jenderal (Purn) Wiranto menyalahkan demonstrasi yang brutal dalam kasus Tri Sakti, Semanggi I, dan Semanggi II. “Menurut saya yang bertanggung jawab adalah orang-orang yang menggerakkan demonstrasi yang brutal itu,” kata Wiranto dalam rapat dengan Pansus Trisakti, Semanggi I-II, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 29 Maret. Ia menambahkan, bahwa hal itu masih relevan sampai sekarang.

Wiranto hadir dalam rapat Pansus Tri Sakti, Semanggi I-II dalam kapasitas sebagai mantan Panglima TNI pada saat kejadian berlangsung. Nama Wiranto disebut-sebut oleh mantan Kapolri, Jendral Dibyo Widodo. Dibyo mempermasalahkan bahwa Wiranto lebih menekankan masalah politis dibanding teknis dalam penyelidikan kasus-kasus penembakan itu.

Dalam rapat itu, sebelum sesi tanya jawab, Wiranto meminta untuk memutar rekaman video tentang kerusuhan-kerusuhan yang berkaitan dengan demonstrasi yang terjadi saat itu. Rekaman kejadian pada 1998 itu diawali dengan judul, “Demonstrasi Mengarah ke Kebrutalan” dan diakhiri dengan pertanyaan Siapa yang Bertanggung Jawab.

Mengenai istilah kebrutalan itu, dipertanyakan oleh anggota Pansus Lomban Toruan. Ia menganggap istilah itu mendeskriditkan demonstran dan berpihak pada penguasa. “Dengan menggunakan kata kebrutalan itu sudah memihak pada kekuasaan, bukan pada rakyat,” lata anggota DPR dari Fraksi PDI-P ini.

Bahkan secara satire, Ketua Pansus Panda Nababan mempertanyakan mengapa penjarahan-penjarahan yang diakibatkan demonstasi itu direkam, sementara penjarahan-penjarahan oleh konglomerat tidak direkam. Dengan setengah berkelit, Wiranto berargumen dai menggunakan kata brutal karena ada demonstrasi yang dilakukan tidak brutal. Alasan ini banyak dicibir oleh mahasiswa yang juga datang pada rapat tersebut.

Sementara itu, sebelum Wiranto memberikan keterangan, Dokter Mun’im Idris, bagian forensik Fakultas Kedokteran UI, dipanggil untuk kedua kalinyan oleh Panitia Khusus itu. Dalam kesempatan tersebut, Mun’im dikritik oleh beberapa anggota Pansus karena laporan visumnya terdapat perbedaan waktu yang tidak signifikan dalam konteks kejadian. Misalnya, waktu kematian Heri Hartanto, mahasiswa Tri Sakti yang menjadi korban kasus 12 Mei 1998. Dalam laporan itu disebutkan, waktu kematiannya sekitar pukul 12:32 sampai 16.22. Sementara kejadian penembakan, setelah pukul 17.00.

Advertising
Advertising

Dokter Mun’im Idris kemudian membuat ralat laporan itu tanggal 30 Maret 1999 di mana waktu kematiannya berkisar pukul 12:32 sampai 20:22. “Itu saya kira harus diragukan keahliannya,” kata Manase Malo dari Fraksi Demokrasi Kasih Bangsa (F-DKB).

Menanggapi keraguan para anggota Pansus, Mun’im berkilah bahwa hal itu bisa terjadi karena banyak faktor, di antaranya faktor suhu ruang yang dingin tempat mayat di simpan. Di samping itu, karena kondisi pemeriksa sendiri yang lelah. Pada saat kejadian, Dokter Mun’im mengaku tidak datang ke tempat kejadian, sehingga tidak bisa mendeskripsikan lebam mayat secara tepat.

Sementara, menanggapi adanya isu yang mengatakan Mun’im mendapat intimidasi dari pihak TNI, ia dengan tegas menyangkalnya. “Kalau tekanan (dari TNI) tidak pernah ada,” katanya. (Anggoro Gunawan)

Berita terkait

LPEM UI Sebut Tiga Sumber Inflasi, Rupiah sampai Konflik Iran-Israel

12 menit lalu

LPEM UI Sebut Tiga Sumber Inflasi, Rupiah sampai Konflik Iran-Israel

Inflasi April 2024 sebesar 3 persen secara year on year.

Baca Selengkapnya

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

16 menit lalu

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

21 menit lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Warga Jawa Barat Rasakan 6 Gempa Sepanjang April 2024, Sebenarnya Terjadi 106 Kali

31 menit lalu

Warga Jawa Barat Rasakan 6 Gempa Sepanjang April 2024, Sebenarnya Terjadi 106 Kali

BMKG mencatat 106 kali gempa di Jawa Barat pada April 2024. Dari 6 guncangan yang terasa, gempa Garut M6,2 jadi yang paling besar.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

34 menit lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

37 menit lalu

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

P2G menerima sejumlah laporan dari guru honorer yang dipecat sekolah setelah kedatangan guru PPPK.

Baca Selengkapnya

CASN Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi di 8 Sekolah

43 menit lalu

CASN Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi di 8 Sekolah

Pendaftaran CASN sekolah kedinasan dimulai pada Mei 2024. Sedangkan untuk formasi umum CASN dimulai Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

45 menit lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

1 jam lalu

LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

Pemilu dan beberapa periode libur panjang seperti lebaran berpotensi mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

1 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya