Gaji ke-13 PNS Surakarta Capai Rp 30 Miliar  

Reporter

Editor

Jumat, 11 Juni 2010 12:44 WIB

TEMPO Interaktif, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) senilai Rp 30 miliar. Meski demikian, uang tersebut belum bisa dibagikan kepada pegawai lantaran belum mendapatkan dasar hukum yang kuat dari pemerintah pusat.


Gaji ke-13 sudah disiapkan dan dapat dicairkan sewaktu-waktu, kata Budi Yulistanto, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta, Jum`at (11/6). Anggaran tersebut disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta 2010. Menurut dia, gaji ke-13 selalu dibagikan dalam beberapa tahun terakhir sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

Meski telah disiapkan, dinas tersebut belum berani untuk membagikannya kepada para pegawai. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 selalu cair pada Mei atau Juni. Tahun ini memang sedikit terlambat, kata Budi.

Untuk membagikan gaji tersebut pemerintah daerah harus menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri. Tanpa landasan hukum tersebut kami tidak berani membagikan, kata Budi..

Menurut Budi, besarnya gaji ke-13 yang akan diterima para pegawai hampir sama dengan gaji bulanan yang rutin diterima. Terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan, kata Budi. Hanya saja untuk tunjangan beras ditiadakan. Menurut Budi, hal itu sesuai dengan petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dari pemerintah pusat.

Dia berharap surat edaran menteri itu dapat turun secepatnya, agar anggaran yang sudah disiapkan bisa segera cair. Sudah banyak pegawai yang menunggu, kata Budi.

Ahmad Rafiq



Berita terkait

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik

Baca Selengkapnya

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.

Baca Selengkapnya

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?

Baca Selengkapnya

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?

Baca Selengkapnya