”Kami sudah lama melarang siswa kami membawa telepon genggam ke sekolah,” kata Abdul Kadir, Wakil Kepala SMP Negeri 8. Pelarangan ini dimaksudkan agar proses belajar dan mengajar di ruang kelas tidak terganggu.
Selain itu, juga untuk menghindari siswa mengkonsumsi video yang berbau porno. “Kami juga selalu mengadakan razia,” ujar Kadir. Razia ini dilakukan tidak hanya memeriksa telepon genggam siswa, tetapi juga laptop. Kegiatan ini untuk mengontrol aktivitas siswa selama dilingkungan sekolah.
SMP dan SMU Wahyu juga memberlakukan aturan yang sama. Guru Kesenian SMU Wahyu, Fahira mengatakan pihak sekolah selalu melakukan razia telepon genggam, terakhir razia digelar 1 Juni dan tidak menemukan hal-hal yang berbau negatif.
“Kami merencanakan, akan melakukan razia kembali setelah maraknya peredaran video mesum mirip artis itu,” kata Fahira.
Sementara SMU Negeri 5 dan SMU Islam Athira tidak melarang siswanya untuk membawa telepon genggam ke sekolah, hanya melarang pengaktifan selama proses belajar berlangsung.
Wakil Kepala Sekolah SMU Negeri 5, Mustari mengatakan pihaknya sering melakukan razia video porno dan narkoba. "Jika menemukan siswa yang terbukti melanggar, sanksinya akan dikeluarkan," katanya. Sementara pihak SMU Islam Athira lebih lunak, jika menemukan siswanya melanggar terlebih dahulu akan memberikan teguran dan peringatan.
KAMILIA