Tidak Ada Rekayasa Berita, Tapi Kredibilitas Narasumber Lemah

Reporter

Editor

Kamis, 27 Mei 2010 15:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian dan TV One memang telah berdamai. Tapi, Dewan Pers menilai kasus dugaan makelar kasus palsu yang menjadi konflik antara keduanya muncul karena pihak TV One menggunakan narasumber yang kurang kompeten.

"Kredibilitas narasumber yang lemah ini mengkibatkan ketidakakuratan kesaksian yang diberikan sekaligus ketidakakuratan informasi," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika di Dewan Pers, Agus Sudibyo, saat membacakan sikap Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Kamis (27/5).

Kasus makelar kasus palsu ini bermula dari acara 'Apa Kabar Indonesia Pagi' yang ditayangkan TV One 24 Maret lalu. Dalam acara tersebut, TV One menghadirkan narasumber bernama Andris yang mengaku sebagai makelar kasus. Andris mengaku sering menangani kasus-kasus di Mabes Polri.

Pengakuan Andris tersebut menyulut murka Kepolisian. Korps baju cokelat itu menuding TV One menggunakan narasumber palsu dalam acara tersebut. Kedua pihak lalu meminta Dewan Pers menengahi.

Agus menuturkan kalau Dewan Pers menyimpulkan narasumber TV One itu memang kurang kredibel. Dalam acara tersebut Andris mengaku sebagai makelar kasus-kasus kakap, padahal temuan Dewan Pers menyebutkan Andris hanya makelar kasus-kasus kecil.

Meski tidak ditemukan bukti telah terjadi rekayasa pemberitaan atau manipulasi wawancara dalam acara itu, TV One tidak bisa mengelak telah mengabaikan kewajiban cover both sides. Dalam acara tersebut pihak Kepolisian sama sekali tak dimintai konfirmasi.

Padahal, kata Agus, tayangan tersebut jelas menyangkut kepentingan Kepolisian. "Tidak ada konfirmasi menyebabkan pemberitaan cenderung menghakimi pihak Polri," kata dia.

Meski begitu pihak kepolisian pun tak lepas dari catatan Dewan Pers. Langkah Kepolisian yang membuka rekaman pembicaraan pribadi Indy Rahmawati, sang reporter, dengan Andris ke publik sangat disayangkan. "Rekaman pembicaraan merupakan ranah privasi seseorang yang seharusnya dihormati pihak manapun," kata dia.

Pihak TV One dan Kepolisian sendiri telah bertemu kemarin di Gedung Dewan Pers. Keduanya sepakat berdamai dan tak memperpanjang kasus ini.

DWI RIYANTO AGUSTIAR

Berita terkait

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

57 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

57 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya